Perkara Wanprestasi Piutang Pilkada Tebo, Sukandar : “Saya tidak pernah menjanjikan apapun”

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Jul 2020 01:25 0 263 jambiotoritas
Persidangan perkara Wanprestasi yang bergulir di pengadilan Negeri Muara Tebo dalam kaitan hutang tim sukses Pilkada kabupaten Tebo 2011 silam, pada Kamis (25/6/2020) pekan lalu, mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Fahrul Asri sebagai tergugat/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Persidangan perkara Wanprestasi yang bergulir di pengadilan Negeri Muara Tebo dalam kaitan hutang tim sukses Pilkada kabupaten Tebo 2011 silam, pada Kamis (25/6/2020) pekan lalu, mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Fahrul Asri sebagai tergugat. Ketika itu dihadapan Hakim tungga, Sandro Christian, SH para saksi menyebutkan bahwa pada 2013 pernah mendengar ucapan bupati Sukandar meminta Sekjen DPDD Partai Golkar, Subhan Nazari alias Suhu, menginvetarisir biaya yang sudah dikeluarkan dan akan menyelesaikannya.

Menanggapi pernyataan saksi pihak tergugat dalam sidang tersebut. Bupati Tebo, DR. H. Sukandar menegaskan tidak pernah memberi atau menjanjikan apapun. Dirinya sebagai teman mereka mendengarkan laporan yang disampaikan. Ketika itu, Sukandar berpesan kepada Syarif terhadap mereka yang sudah membantu tolong diakomodir.

Berita terkait : Saksi Tergugat Sebut Sukandar Janji Mau Menyelesaikan Hutang Tim Sukses

“ Temen-temen itu tahu, sebenarnya 2011 itu saya maju (calon Bupati Tebo), saya biaya dari mana mereka tahu. Rasanya dalam persoalan Pilkada 2011, saya tidak pernah memberi, menjanjikan atau apalah namaya. Persoalan ini timbul’kan, ketika Pilkada sudah selesai. Masing-masing melaporkan ini, melaporkan itu. Ya, sebagai namanya teman, mereka ngomong apa saya dengarkan dan perlu digaris bawahi bahwa yang mengkoordinir kegiatan waktu itukan saudara Syarif. Syarif masih ada silahkan dikonfirmasi, dan saya pesan dengan mas Syarif. Bagi yang sudah membantu kita, tolong diselesaikan, tolong diakomodir. Karena kaitannya dengan dana pilkada saya tidak terlibat langsung,” tegas Sukandar, Selasa (30/6/2020) siang, ketika dikonfirmasi JambiOtoritas.com dikantornya.

Menurut Sukandar menyatakan bila disangkutkan dengan masalah pengeluaran dana Pilkada waktu itu, dirinya tidak terlibat langsung. Majunya sebagai calon Bupati semua dana dari keluarga.

“ Kalau itu disangkutkan masalah dana dengan saya tidak pernah terlibat langsung. Itu setelah dua tahun atau tiga tahu setelah saya duduk mereka baru melaporkan. Prosesnya, ketika mereka mengambil dana itu untuk apa, darimana, untuk siapa, sayakan tidak tahu,” ungkap Sukandar.

Menyangkut nanti bagaimana, putusan pengadilan tersebut. Apapun bentuknya, kita sebagai warga Negara yang baik, saya akan taat hukum dan taat aturan. Kalaupun seandainya, mau dikonfrontir atau diminta keterangan, informasi dalam proses itu, tentu saya bersedia. Silahkan saja, kalau itu untuk kebaikan dan kebenaran.

“ Tetapi sekali lagi ditahun 2011, teman-teman itu maju, mereka tahu posisi saya. Semua dana dari keluarga. Jadi bukan dari saya langsung. Jadi kalau ada yang memerintahkan, atau apa, mungkin ada orang lain, saya tidak tahu. Tapi kalau dikatakan perintah itu dari saya langsung, saya tidak pernah memerintahkan langsung seperti itu,” katanya.

Dan merekakan, kata dia, mohon maaf kemarin bagi – bagi wilayah juga, jangan semuanya dilimpahkan ke saya. Sementara itu ‘kan ada pak Hamdi selaku wakil bupati. Kenapa ketika semua jadi persoalan semuanya lari ke saya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA