Pj. Bupati Tebo Sampaikan Amanat Mendagri Pada Pelantikan Anggota DPRD Tebo

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Sep 2024 23:14 0 405 jambiotoritas

” Namun perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan parpol hendaknya meletakkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.

Pj.Bupati Tebo, Varial Sampaikan Pesan Mendagri Untuk DPRD Tebo dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Tebo dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten Tebo masa jabatan 2024 – 2029, Senin (2/9/2024)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pj.Bupati Tebo, Varial Sampaikan Pesan Mendagri Untuk DPRD Tebo dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Tebo dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten Tebo masa jabatan 2024 – 2029. Menteri dalam negeri, Tito Karnavian mengatakan bahwa dalam agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD Tebo, pada Senin, 2 September 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 lalu. Secara filosofis pemilu legislatif berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Dinyatakan Mendagri bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai -nilai demokrasi. Oleh sebab itu atas nama pemerintah Mendagri mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi -tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Selanjutnya ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada penyelenggara pemilu (KPU), Bawaslu, DKPP, pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan media (PERS) serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi guna mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.

Menteri dalam negeri, Tito Karnavian, dalam hal ini menekan kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Oleh karena itu berdasar UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang sejajar dengan kepala daerah.

Setiap anggota DPRD yang dipilih dalam pemilu yang pencalonannya dari partai politik, artinya adanya perbedaan dengan pilkada yang dimungkinkan calonnya maju melalui jalur perseorangan.
Kondisi ini tentunnya akan menciptakan anggota DPRD memiliki sikap yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

” Namun perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan parpol hendaknya meletakkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.

Selanjutnya, disampaikannya, bahwa anggota DPRD dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum, serta badan pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

Menekankan amanat pasal 69 Undang -undang Nomor 23 tahun 2014, telah disebutkan tiga fungsi DPR/DPRD adalah legislasi (membuat peraturan) Budgeting (anggaran) dan Controling (pengawasan).

Selanjutnya dipertegas pula tentang pola interaksi hubungan dengan pemerintah daerah adalah kemitraan yang bersifat cek and balancing. Oleh karena sinergisitas dan moralitas kerja, antara DPRD dan pemerintah daerah harus bisa bekerja kolektif, harus dijalankan secara positif untuk bisa merespon cepat dalam pemecahan persoalan masyarakat di tingkat lokal dan membangun kerjasama yang aktif ditingkat regional serta mendukung suksesnya agenda nasional terutama pelaksanaan pilkda serentak tahun 2024.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA