Terlapor juga dilaporkan Sumardi warga desa Kandang dalam perkara penganiayaan di Mapolsek Tebo tengah. Dalam kaitan lahan yang diserobotnya
JambiOtoritas.com, TEBO – Warga kota Jambi, Suni (62) merasa telah dirugikan oleh keponakannya Hairon alias Iron. Bersama saudara perempuannya Manna (59) warga pancuran gading, kelurahan Muara Tebo melaporkan Hairon ke pihak berwajib.
Dalam laporannya sekitar pertengahan Agustus 2020 lalu di Polres Tebo. Suni menuduh keponakannya melakukan penyerobotan lahan perkebunan sekurangnya seluas dua hektar yang terletak di daerah talang kulim, desa Semabu kecamatan Tebo tengah, kabupaten Tebo.
” Tanah saya itu sekarang sudah makin hancur karena terus didompeng emas. Makanya, kami laporkan ke polisi supayo tidak terjadi lagi keruskan yang lebih rusak lagi,” kata Suni, usai memberikan keterangan di hadapan kanit Tipidter Ipda. Suparno, pada (29/8/2020).
Menurutnya, tidak ada hak dia (Hairon,red) menguasai tanah itu. Apalagi sampai menjual ke orang lain. ” Saya tidak pernah dibagi tahu. Dapat kabar tanah warisan itu sudah didompeng orang. Kalau dihitung kerugiannya mungkin sampai 200 jutaan,” katanya.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Rabu (9/9/2020) anggota Tipidter terjun ke lokasi. Namun setiba dilokasi tidak hanya lahan yang dimaksud yang telah rusak. Sedikitnya ada sekitar 20 hektar lahan pribadi yang berdampingan lahan HGU PT. TI disana sudah hancur akibat aktivitas pertambangan emas illegal (PETI). Tidak ditemukan orang pemilik mesin (dongpeng darat) dan orang yang bekerja.
” Sudah dua hari idak bekerjo. Dari pagi kemarin orangnyo sudah balek. Hari ini orangnyo dak masuk, kalau lubang ini mesinnya punyo Kawi orang desa pelayang,” kata warga yang mengaku dari pelayang, Rabu (9/9/2020) sore.
Menurut warga itu, informasinya (katanya) lokasi ini sudah dibeli dari Iron. Tapi berapa tidak tahu juga. ” Sudah ada sekitar sebulan orang ini kerjo disini (tambang emas),” ucapnya. (red JOS)
Penulis : David Asmara