Nota RAPBD P Kabupaten Tebo TA 2020 Disepakati DPRD Tebo

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Sep 2020 21:52 438 JambiOtoritas
ketua DPRD Tebo, Mazlan, S kom dan wakil ketua II, Syamsurizal, SE. M.Si bersama bupati Tebo, DR. H. Sukandar didampingi wabul. Syahlan Arfan menandatangi berita acara nota kepakatan Paripurna APBD perubahan TA 2020, Rabu (16/9/2020)/ foto JOS

suasana rapat paripurna mendengar sambutan eksekutif yang disamlaikan wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan

Para anggota fraksi DPRD Tebo yang hadir mengikuti rapat paripurna

JambiOtoritas.com, TEBO – Sejumlah catatan dan saran kepada pemerintah kabupaten Tebo disampaikan tujuh fraksi DPRD Tebo. Optimalisasi PAD, Rasionalisasi anggaran untuk kepentingan masyarakat terutama dalam kondisi pandemi COVID, kasus Alkes harus diproses sampai ke pengadilan, menengur PT. SMS yang tidak punya ijin limbah B3 dan limbah cair domistik, pengeloaan potensi daerah secara optimal dan perhatian terhadap pahlawan tanpa tanda jasa, berikut memberikan stimulus ekonomi terhadap UMKM. Selanjutnya, khusus penggunaan dana refokussing dilaksanakan pada TA 2021 dengan proses musrenbang dan pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan, S.Kom menyampaikan terimakasihnya kepada bupati Tebo, DR. H. Sukandar dan wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan yang bersedia memenuhi undangan DPRD guna mengikuti rapat paripurna DPRD masa sidang ke III tahun 2020. Rapat Paripurna DPRD Kab. Tebo dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD kabupaten Tebo terhadap nota pengantar rancangan Perda Kabupaten Tebo tentang perubahan APBD kabupaten Tebo TA 2020.

Selanjutnya, juru bicara DPRD untuk menyampaian pandangan fraksi-fraksi yang diwakili oleh wakil ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal, SE. M.Si. Sebelumnya, dia sempat mengkritisi kehadiran para kepala OPD lingkup Pemerintah kabupaten Tebo. Menurut Syamsu Rizal menyatakan sangat minimnya tingkat kehadiran para kepala OPD dalam setiap undangan rapat paripurna DPRD Tebo. Sehingga sempat dilakukan absensi oleh wakil ketua DPRD itu.

” Diminta kepada sekretaris daerah agar diberikan teguran kepada kepala OPD yang tidak hadir. Karena ini menyangkut pembahasan dan penggunaan anggaran mereka sendiri,” ucapnya.

Dilanjutkan, Syamsu Rizal bahwa RAPBD perubahan merupakan tahapan dalam rangka penyesuaian terhadap berbagai perubahan asumsi dari indikator makro ekonomi maupun mikro ekonomi yang tergantung perkembangan ekonomi nasional, kebijakan nasional. Yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam kebijakan umum anggaran dan perubahan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2020. Yang telah disepakati pembahasan bersama beberapa waktu yang lalu.

Perubahan terjadi tidak hanya pada perubahan asumsi makro ekonomi. Namun perubahan lebih dahsyat lagi terhadap perubahan APBD kabupaten tahun 2020 ini, karena terjadinya pandemi COVID yang tidak saja dirasakan kabupaten Tebo, tetapi juga dirasakan oleh seluruh pemerintah daerah diseluruh wilayah NKRI bahkan dialami oleh seluruh negara didunia.

Pendapatan APBD TA 2020 berkurang sebesar, Rp. 112.675.242.127.17,-. Kesepakatan telah dicapai terkait Program refokussing akan dikembalikan pada tahun anggaran 2021 yang dibahas melalui musrenbang dan rapat anggaran bersama TAPD. Program PPDI yang dibiayai APBD murni 2020 yang ditunda akan dilaksanakan pada perubahan APBD dilaksanakan tahun 2020. Pelaksanaan pokok pikiran anggota DPRD yang telah dibahas melalui musrenbang dan reses dikoordinasikan dinas dengan dinas terkait tidak dapat diubah dan resumenya telah disampaikan kepada pemda, yang tembusannya disampaikan ke berbagai pihak diantaranya KPK RI dan kementrian dalam negeri. (red JOS/adv)***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA