
JambiOtoritas.com, TEBO – Pembentukan koperasi merah putih di daerah membutuhkan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Meskipun diakui surat edaran terkait pembentukan badan usaha koperasi merah putih ini sudah diterima pemerintah daerah.
Dinas Perindustrian perdagangan, koperasi dan usaha kecil mikro dan menengah kabupaten Tebo pada zoom meeting terkait pembentukan koperasi desa merah putih, khusus untuk wilayah 3 yaitu sumatera barat, Riau, Bengkulu dan Jambi, pada
pada 25 Maret 2025 telah membicarakan soal surat edaran menteri koperasi tentang pembentukan koperasi merah putih di kabupaten/kota.
” Dari satu sisi kami dari Koperasi-UMKM, meminta kepada pemerintah pusat supaya bisa menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) atau buku pedoman, itu masukan kami pada waktu zoom meeting,” ungkap Iswandi, Kamis (10/4/ 2025.
Menurut dia, pemerintah daerah sebenarnya telah menerima intruksi presiden (Inpres) tentang koperasi merah putih dan melakukan koordinasi dengan dinas Koperasi dan UMKM provinsi Jambi. Pertanyaannya, apakah Inpres ini dilanjutkan dengan juknis / buku pedoman, karena nanti akan berkaitan dengan dinas instansi lain.
Kata Iswandi, pada zoom meeting pembentukan koperasi merah putih melibatkan Bappeda, Diskominfo, PMD, dan bagian hukum. Tujuan sasaran pembentukan koperasi merah putih ini adalah peran serta masyarakat koperasi dan ada tiga metode yang di harapkan.
Dia menguraikan bahwa pembentukan koperasi baru dapat dilakukan, apabila di desa belum ada. Kemudian dengan memanfaatkan koperasi aktif yang ada di desa itu sendiri untuk bisa mendukung program ini dan ketiga merevitalisasi kembali koperasi yang telah aktif.
” untuk penyertaan modal awal di mulai dari simpanan pokok wajib koperasi. Tapi kami belum melihat mekanisme permodalannya, karena disini di samping Pemda juga pemerintah desa yang terlibat,” katanya.
Dikabupaten Tebo sendiri, untuk target jumlah pembentukan koperasi desa merah putih, pihaknya belum berkoordinasi. Alasannya hal ini akan melibatkan masyarakat dan usahannya juga nanti menurut petunjuk berdasarkan kebutuhan desa. Dari sisi regulasinya pembentukan koperasi merah putih tetap harus berbadan hukum sesuai aturan yang ada.
” Jadi nanti setelah kami rapat dengan dinas terkait akan bicara lebih jauh untuk menentukan kebutuhan desa, apakah ini layak untuk pembentukan koperasi yang tiga metode tersebut, kalau nanti disetiap desa ada koperasi merah putih akan dibuat koperasi baru, atau nanti kembali ke koperasi yang ada di desa, tergantung kebutuhan desa,” ucap Iswandi. (JOS)
Editor : David Asmara