Perusahaan Vendor Tenaga Bongkar TBS di PMKS Rimdu, di Duga Abal-abal ?

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Nov 2020 22:10 0 218 jambiotoritas
Pekerja bongkar TBS/foto Ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Rapat mediasi tuntutan kenaikan upah tenaga bongkar TBS di PKS Rimbo Dua (Rimdu) PTPN 6 di didesa Karang Dadi kecamatan Rimbo ilir kabupaten Tebo melalui F SPTI cabang Tebo akan dilanjutkan pada Rabu (2/12/2020). Anehnya, meski dinyatakan menjadi tanggungjawab perusahaan vendor para pekerja bongkar tidak pernah tahu perusahaan yang dimaksud, selama ini mereka dibayar oleh supir armada.

Perundingan pihak FPTSI dengan vendor jasa bongkar akan dilangsungkan di dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja kabupaten Tebo. Dalam rapat mediasi tersebut tidak satupun menyebutkan nama perusahaan vendor pekerja bongkar

” Kita belum tahu perusahaan vendor yang dikatakan pihak PMKS Rimdu. Tetapi tadi surat undangan sudah disampaikan kepihak vendor melalui manajemen Unit Usaha Rimdu. Kita ingin vendornya hadir dalam rapat besok lusa,” kata kepala bidang Tenaga kerja, dinas Perindagnaker kabupaten Tebo, Joko Kisworo, Senin (30/11/2020) dikantornya.

Menurut Joko, pada rapat mediasi di polres Tebo, pada Kamis (26/11/2020) pekan lalu. Belum ada keputusan terhadap tuntutan kenaikan upah bongkar ini. Penyampaian tuntutan ke manajemen PKS Rimdu dianggap salah. Manajemen beralasan masalah upah tenaga bongkar ada vendor yang bekerjasama dengan PTPN 6 yang bertanggungjawab.

” Kita belum dapat informasi tentang vendor yang dimaksud. Kehadiran vendor besok pun tidak dapat dipastikan. Makanya, mereka harus hadir. Bahkan anehnya, selama ini upah bongkar dibayar sopir masing- masing armada angkutan TBS sebesar 30 ribu per mobil,” kata Joko.

Selama ini, Vendor (Tenaga bongkar) ini tidak pernah melaporkan masalah ketenaga kerjaan ke dinas Perindagnaker. Data yang kita dapat ada sekitar 30 orang yang bekerja disana.

” Selama ini hak mereka tidak terlindungi. Dengan kondisi demikian vendor terindikasi melanggar Kepmen No. 100 Tahun 2004, dalam hal ini perusahaan vendor bisa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika nanti perusahaan vendor tidak kooperatif akan kita laporkan ke Wasnaker,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA