Soal Pilkades Lebih 5 Calon, PMD Tebo Minta Kajian Biro Hukum Jambi

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 22:53 38 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintahan pusat resmi telah mengeluarkannya PP No 16/2026 tentang petunjuk pelaksanaan UU No 3/2024. Regulasi yang diterbitkan pada Maret 2026, telah resmi diberlakukan sejak 27 Maret 2026. Dalam aturan terbaru tersebut diatur pula ketetapan jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Abdul Malik membenarkan, bahwa aturan baru tersebut membatasi calon kepala desa paling banyak lima calon.

” Aturan baru membatasi Cakades hanya lima orang,” kata Malik di hubungi via ponselnya, Rabu (15/4/2026).

Menurut Malik mengatakan, tahapan pilkades saat ini sudah berjalan. Sementara PP No 16/2026, sudah diberlakukan. Masalahnya, desa Betung Bedarah Timur sudah menetapkan delapan calon kades.

” cuma untuk yang telah ditetapkan kita akan berkoordinasi dengan ahli hukum yang memahami tentang aturan baru ini. Kita akan koordinasi dulu dengan orang yang ahli di bidang hukum terlebih dulu untuk mengkajinya,” kata Malik.

Dengan aturan baru ini, para Cakades Betung Badarah Timur yang lebih dari 5 calon, kebetulan tadi datang ke kantor PMD. Mereka berkonsultasi terkait kondisional yang bertentangan dengan ketentuan baru itu.

” Mereka Cakades Betung Timur. menanyakan perihal aturan baru tersebut, bagaimana kaitannya dengan 8 calon yang terjadi di Betung Timur, kalau dari aturannya memang tidak boleh, harus 5 orang,” ujarnya.

Karena Cakades Betung Timur sudah di tetapkan dan sudah mengambil nomor urut. Kita belum tahu langkah PMD, bagaimana keputusan yang akan diambil.

” itu yang akan di konsultasikan dengan biro hukum pemerintah provinsi terlebih dahulu. Karena aturan itu jelas melarang. Kita belum tahu, seperti apa?. Kita tunggu hasilnya, nanti kita sampaikan,” katanya.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA