Majelis Hakim Nilai Alat Bukti JPU di Persidangan Tidak Memenuhi Norma KUHAP

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Mei 2021 23:22 0 226 jambiotoritas
Sidang pembacaan vonis perkara pengrusakan hutan dipengadilan negeri Tebo dengan terdakwa wakil ketua DPRD tebo, Syamsu Rizal, Jum’at (28/5/2021)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal akhirnya bernafas lega. Dia divonis tidak terbukti melakukan pengrusakan hutan diwilayah kecamatan Sumay kabupaten Tebo, provinsi Jambi. Sebelumnya dia didakwa oleh JPU kejari Tebo, dalam tuntutannya terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan pasal 82 ayat 12 hurf B, Junto Pasal 12 huruf B Undang-Undang no 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan.

Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, bahwa dengan bukti – bukti yang bersifat elektronik, informasi elektronik dan beserta cetakannya yang menjadi dokumen, penyidik dan penuntut umum, berdasarkan perundangan majelis hakim berhak meminta keterangan pihak BANK, PPATK dan OJK untuk diajukan ke muka sidang yang disajikan baik dari penyidik maupun JPU yang diajukan ke muka persidangan.

Majelis hakim dalam hal tersebut tidak menemukan surat ijin ketua pengadilan setempat, surat permintaan informasi percakapan dari lembaga penyelenggara informasi, permintaan informasi transaksi keuangan PPATK dan permintaan informasi dari OJK tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Menimbang sehubungan dengan bukti – bukti yang bersifat elektronik yang dijadikan alat bukti, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 dengan dilandaskan pasal 184 KUHAP beserta cetakannya yang menjadi dokumen telah diatur pasal 37 tentang undang- undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Akan tetapi keberadaan pasal 37 tersebut tidak boleh dipisah – pisahkan dari pasal sebelumnya, pasal 34 ayat 1 huruf b, pasal 34 ayat 2 dan ayat 3, pasal 35 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 pasal 36 huruf b, serta ketentuan norma UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan pasal 6 undang – undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menimbang terhadap bukti Handphone dan Iphone 7 beserta lampiran cetakannya, print out atau screnshoot, menjadi dokumen informasi elektronik, sim card ponsel, dan handphone samsung galaxy warna hitam yang diajukan dimuka dipersidangan ini. Majelis hakim berpendapat berdasarkan pasal 34 huruf b, UU No 18 tahun 2013, berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasar pasal 33, penyidik boleh meminta kepada lembaga penyelenggara penyedia meminta informasi pembicaraan melalui telepon yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan dan melakukan pengrusakan hutan.

Atas hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ijin pengadilan setempat atas permintaan penyidik atau penuntut umum.Terkait ketentuan itu, majelis hakim tidak menemukan adanya alat bukti yang menunjukkan permintaan baik dari penyidik maupun Penuntut Umum telah melaksanakan ketentuan tersebut. Majelis hakim tidak menemukan bukti adanya surat penyerahan dari lembaga penyelenggara informasi, PPATK dan OJK.

” Penyajian pengajuan bukti hand phone dan lampiran screen shots menjadi bukti-bukti dokumen informasi elektronik serta turunannya kemuka persidangan tidak mememuhi ketentuan hukum acara yang berlaku dan bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 huruf b, pasal 34 ayat 2 dan 3.UU No 13 tahun 2018. Bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan pada tuntutan,” dalam pertimbangan majelis hakim. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA