JambiOtoritas.com, TEBO – Soal indikasi dugaan pelanggaran Perda kabupaten Tebo No. 16 tahun 2003 tentang Sempadan Jalan pada proyek Investasi pembangunan SPBU di jalan nasional lintas Tebo – Bungo KM 10 kecamatan Tebo tengah menyita perhatian. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam hal ini dinas PUPR sebagai instansi pengawasan pelaksanaan Peraturan daerah itu akan melakukan pengecekan langsung.
Menurut pelaksana tugas kepala dinas PUPR kabupaten Tebo, Sardi, ST. M. Eng mengatakan PUPR akan bertindak sesuai kewenangannya. Secara khusus akan melakukan pengecekan ke SPBU disana.
” Nanti kami akan cek ulang lagi pembangunannya seperti apa. Kalau yang diatur dalam Perda Sepadan jalan itukan, pagar dengan bangunannya, begitukan, kita akan cek ulang, ” kata Sardi, menjawab Jambi Otoritas usai mengikuti rapat paripurna DPRD Tebo, Senin (21/6/2021).
Baca berita terkait : Ketua DPRD Tebo : ” Perda Sepadan Jalan Harus di Tegakkan”
Namun demikian, Sardi menyebutkan bahwa belum pernah melayangkan surat teguran kepada pihak pembangun SPBU tersebut. Sebab sejauh ini pihak PUPR Tebo mengaku belum mengetahui indikasi dugaan pelanggaran disana.
” Belum ada surat teguran disampaikan, sejauh ini juga kami belum tahu adanya pelanggaran Perda atau tidak. Sesuai kewenangan kami, nanti kita akan cek kelapangan seperti apa. Kalau benar tentunya akan kami surati,” katanya. (JOS)
Penulis: David Asmara