Kasus Dirut PT Karisma Kemingking Segera DiLimpah ke Pengadilan

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jul 2021 22:06 0 258 jambiotoritas
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani /foto Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI – Jaksa penuntut umum Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi sedang menyempurnakan berkas dakwaan perkara kasus pengerusakan lahan terhadap tersangka Chairil Anwar selaku Direktur Utama PT Karisma Kemingking. Dia diduga merusak lahan rekan bisnisnya yang sudah berinvestasi senilai Rp25 miliar.

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, setelah penyerahan berkas terdakwa Chairil Anwar dari penyidik Polda ke Kejati. Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tahanan jaksa dan berkas perkaranya dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jambi guna proses hukum selajutnya.

“Jaksa penuntut Kejati Jambi kini sedang memperbaiki atau menyempurnakan surat dakwaan terdakwa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan dan rencananya minggu ini akan kita maksimalkan agar bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya, Rabu (7/7/2021)

Direktur Utama PT Kharisma Kemingking Chairil Anwar yang sebelumnya telah di tetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka pengerusakan lahan milik Tanoto Yacobus alias Ayong yang merupakan satu rekan bisnisnya. Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti terima oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Selain itu, pihak penyidik Polda Jambi juga telah menetapkan dua orang DPO (daftar pencarian orang) yang sebelumya sempat telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi. Pada proses investasi rekan bisnisnya, diketahui, Ayong berinvestasi Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris.

Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan dan akhirnya dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, dimana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking dan belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan. selanjutnya, oleh Chairil memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu. Sehingga Ayong pun melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian pun melaporkan Chairil melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking.

“Atas perbuatannya, tersangka Chairil Anwar dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukumam lima tahun penjara,” kata Lexy Fatharani. (JOS)

Sumber : Antara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA