
JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo baru saja membahas persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) non berusaha konstruksi jalan ruas jalan nasional Blok E Alai Ilir dan jalan 21 Unit 1 Blok E. Persetujuan PKKPR yang dibahas menjadi bagian syarat yang wajib dipenuhi dalam kegiatan pembangunan jalan kabupaten oleh pemkab. Tebo.
“dokumen ini merupakan izin dari pemerintah menyatakan, bahwa lokasi yang akan akan di gunakan untuk usaha atau pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW),” kata sekretaris daerah Tebo, Sindi, Selasa (19/5/2026) ketika dihubungi via telepon selulernya.
Menurut Sindi, dokumen PKKPR ini merupakan salah satu syarat kegiatan yang akan di biayai dari anggaran hutang pinjaman daerah pada PT. Sarana multi Infrastruktur (SMI),” katanya.
Kegiatan rapat tim pembahasan PKKPR non berusaha ini dihadiri oleh tim tokoh masyarakat, BPN, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), bagian hukum, dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub). Hasil rapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang PKKPR lokasi konstruksi jalan ruas jalan nasional Blok E Alai Ilir dan jalan 21 Unit 1 Blok E, sudah sesuai dengan RTRW sebagai syaratnya.
” Sekarang pinjaman daerah ini tengah tengah dalam proses. Yang jelas pelaksanaannya, setelah adanya akad baru bisa di mulai. Penandatanganan akad antara PT SMI dan Pemda Tebo, akan di laksanakan dalam bulan Mei ini,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara