
JambiOtoritas.com, TEBO – Terkait polemik keabsahan pengurus di tubuh koperasi Tujuan Murni (KTM) yang bermitra dengan PT. Tebo indah saat ini. Ketua koperasi KTM, Ardani menyatakan bahwa mereka, adalah pengurus yang sah dan legal serta diakui oleh perusahaan.
Menurut Ardani mengatakan RAT luar biasa, saat itu diadakan sudah sesuai dengan AD / ART koperasi. Karena kondisi yang sangat mendesak bahwa mayoritas petani saat itu menginginkan pergantian pengurus dari saudara sulaiman yang dibentuk oleh kurator pada saat status perusahaan pailit dan cacat hukum.
Ardani mensinyalir bahwa kepengurusan saudara sulaiman lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongan, serta banyak pengurus yang bukan sebagai petani terdaftar.
Kata dia, puncaknya pada saat kepengurusan sulaiman, Cs memotong bagi hasil petani sebesar 10 rb rupiah/petani tanpa izin dan pemberitahuan, sehingga menimbulkan gelombang mendesak untuk segera RAT luar biasa.
” Kasus pemotongan bagi hasil petani (BHP) tanpa izin. Hal ini sudah dilaporkan ke polres Tebo, namun sampai sekarang kasusnya masih berjalan di tempat,” katanya, Minggu (17/5/2026)
Dia menegaskan, adapun RAT luar biasa versi romi, sudah jelas cacat hukum. Karena tidak quorum, hanya dihadiri segelintir petani dan tidak ada keadaan yang memaksa sesuai AD/ART. Peserta yang datang kebanyakan masyarakat yang terdampak HGU karena dijanjikan akan ada pembagian sertifikat gratis.(JOS)
Editor : David Asmara