
JambiOtoritas.com, TEBO – Salah satu calon kades yang juga merupakan calon Kades Incumbent berinisial I di desa Mangunjayo kecamatan Tebo tengah diindikasi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli lahan di desa ABT. Laporan korban (T) warga Kuamang Kuning di Polres Tebo terhadap B sebagai terlapor dinyatakan statusnya naik penyidikan (Sidik). Hal itu diungkapkan kuasa hukum pelapor, Leo Siahaan, pada Senin (18/5/2026).
Menanggapi informasi tersebut, pemerintah kabupaten Tebo menegaskan bahwa calon kepala desa secara administrasi lengkap, meskipun dia, apabila terlibat sebuah kasus hukum tidak bisa serta merta dapat digugurkan dalam pencalonannya. Artinya, tidak pula mempengaruhi proses seorang calon untuk tetap mengikuti tahapan hingga pemilihan berlangsung.
” Tidak bisa digugurkan, administrasinya waktu mencalonkan ada SKCK yang dikeluarkan kepolisian. Syaratnya itu, tidak halangan bagi calon hingga ada keputusan hukum,” kata kepala dinaa PMD, A Malik, Selasa (19/5/2026).
Menurut Malik, pemerintah tidak bisa memprediksi persoalan ke depan. Sepanjang tidak ditemukan cacat administrasi calon tidak jadi persolan untuk terus mengikuti tahapan – tahapan pemilihan kades serentak yang masih berproses.
” Kembali kepada masyarakat pemilih dibawah. Kalaupun misalkan ditetapkan jadi tersangka, dan ternyata menang pemilihan secara aturan kita berhentikan,” katanya.(JOS)
Esitor : David Asmara