Kades Medan Seri Rambahan Di Tahan

waktu baca 1 menit
Kamis, 14 Okt 2021 07:58 0 197 jambiotoritas
Rabu tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib s/d selesai bertempat di Ruang tahap II Kejaksaan Negeri Tebo telah dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana umum dari Unit Harta Benda, Bangunan Dan Tanah (HARDA BANGTAH) Satreskrim Polres Tebo kepada Safe’i, S.H Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo atas nama tersangka Azwan Bin Hasan.dimana tersangka merupakan Kepala Desa Medan Seri Rambahan yang disangkakan dengan dengan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional dan Arpan Bin Ibnu Hajar yang melanggar Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional/sumber foto kejari Tebo (FB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA