Nama Terdakwa Jumawarzi Tidak Terdaftar di Forlap Dikti

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jan 2020 17:42 574 JambiOtoritas

Sidang lanjutan perkara gelar akademik anggota DPRD Tebo fraksi Gerindra, Jumawarzi, senin (13/1/2020) dipengadilan negeri Tebo/ft. JOS


Jambiotoritas.com, TEBO – Perkara kasus gelar akademik palsu anggota DPRD Tebo Jumawarzi alias Jumawarzi, SH dipengadilan Negeri Tebo dengan agenda pembacaan keterangan wakil rektor Ibnu Chaldun, DR. Baharudin, berlangsung, Senin (13/1/2020). Dalam keterangan yang dibacakan JPU dinyatakan bahwa nama terdakwa Jumawarzi tidak terdaftar sebagai mahasiswa ataupun alumni dari Universitas Ibnu Chaldun. Apalagi mengeluarkan ijazah atas nama Jumawarzi

Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Armansyah Siregar S.H, M.H itu. Saksi ahli hukum pidana, Dr. Ruslan Abdul Gani S.H, M.H dari Universitas Jambi menyatakan pelanggaran pidana terjadi apa bila seseorang telah memakai atau menambah gelar atau titel pada lembaran-lembaran dan dokumen resmi negara, seperti KTP, KK dan SIM. Ketika titel itu didapat tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, karena dasar hukum jelas terkait penggunaan gelar akademik.

” Seseorang tidak bisa sembarangan menggunakan atau meletakan gelar akademik baik itu di depan maupun di belakang namanya. Gelar akedemik dalam penggunaannya ada mekanisme yang harus dilalui. Universitas yang terdaftar dan terakreditasi, para mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan setidaknya 8 hingga 14 semester,” katanya.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Armansyah Siregar, apa pendapat saksi ahli terkait sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Menurut Ruslan terdakwa Jumawarzi, melanggar pasal 28 ayat 7 dan pidananya pada pasal 93 undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milyar.

” Di pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar, tidak memakai atau,” jelasnya.

Dalam persidangan itu juga, Ruslan memberikan website resmi forum laporan pendidikan tinggi (Forlap Dikti) kepada hakim agar mengecek terdaftar atau tidak nama terdakwa Jumawarzi. Hakim kemudian melakukan pengecekan nama terdakwa Jumawarzi pada website forlap dikti. Hasilnya ternyata nama Jumawarzi tidak terdaftar pada forlap dikti.(red JOS)

Penulis : David

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Jelajah Berita

  1. Politik Praktis Si Pak SEKCAM (521,878)
  2. Bisnis Loading TBS Tidak Berizin Menjamur, Dampaknya Mengancam Masyarakat (482,635)
  3. ” Hukum Rimba” Jadi Pilihan Karena Kekecewaan Warga ? (377,449)
  4. Edukasi Gizi Seimbang Anak, Kodim 0416/Bute Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di MI Alwasiah (157,728)
TONTON VIDEO PILIHAN
Personil Damkarmat Tebo giat pemadaman lahan dipermukiman warga di seputar GOR Muara Tebo
Kecelakaan kerja karyawan PT. PHK di Tebo ilir kab Tebo Jambi
LAINNYA