Demo Lagi, AMMAK Desak Pj. Bupati Tebo Rekomendasikan Cabut Dokumen PKKPR PT. APN Dan Non Aktifkan Kades Tanahgaro

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Feb 2024 23:05 868 JambiOtoritas
Massa aksi unjuk rasa menuntut Pj bupati Tebo merekomendasikan mencabut dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang (PKKPR) PT. APN dan mendesak non aktifkan Kades Tanahgaro dari jabatan Kades disana, karena diduga menyalahgunakan wewenang jabatan dan menerima gratifikasi PT. Andikan Permata Nusantara (APN)/foto dok JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK) kembali melakukan aksi lanjutan di kantor bupati Tebo. Kedatangan mereka meminta penjabat bupati Tebo menjelaskan tindaklanjut laporan pengaduan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan menerima gratifikasi terhadap Kades Tanahgaro dari PT. APN.

” Isi laporan kami ini jelas terkait dugaan pelanggaran terhadap UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan kades tanah garo,” ucap koordinator aksi, Romi Faisal, Rabu (21/2/2024).

Menurut dia sampai hari ini, belum ada tindaklanjut dari laporan yang telah disampaikan kepada Pj. Bupati Tebo. ” Kami mendesak agar supaya Kades tanah garo di non aktifkan dari jabatannya sebagai kepala desa, ” katanya.

Untuk kesekian kalinya, aksi massa itu juga meminta Pemerintah kabupaten Tebo untuk merekomendasikan Pencabutan PKKPR PT APN ke Kenterian ATR/APN karena dianggap meresahkan masyarakat Kecamatan Muaro Tabir.

Sementara aksi massa juga dilakukan di depan Kantor kejaksaan negeri Tebo, mereka meminta kejelasan dan perkembangan laporan terhadap Surya Kepala Desa Tanah Garo.

Massa meminta Kejari Tebo untuk tegas dan tegak lurus, karena masyarakat juga ingin mengetahui sejauh mana perkara ini ditangani. Massa juga mendesak perkara ini harus terbuka kepada publik agar bersama mengetahui tentang perkembangan proses perkara adanya gratifikasi yang di lakukan oleh Kades Tanah Garo dan PT APN terhadap masyarakat Kecamatan Muara Tabir. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA