Korupsi Proyek DAK SMA/SMK Jambi, Polda Jambi Sita Duit 6 Milyar

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Apr 2025 23:28 1401 JambiOtoritas

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Jumat, (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi/foto dok JOS

JambiOtoritas.com, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktek utama anggaran DAK FISIK SMK TA 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Penyidikan pihak Polda Jambi menemukan bahwa dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Diketahui dana proyek itu terbagi Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Dalam perkara ini, tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar. Polisi mengungkapkan dari tiga laporan yang masuk, terkait kasus ini. dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.

” laporan dari hasil audit jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar. Satu tersangka berinisial (ZH), yang juga diketahui pernah menjabat sebagai PPK pada tahun 2021, telah diamankan,” ucap Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP. Taufik Nurmandia, Jum’at (11/4/2025) dalam konferensi Pers di Mapolda Jambi.

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” kata Taufik.

Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA