Polisi Kembali Musnahkan Sepuluh Rakit Dompeng

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Mei 2022 13:05 0 295 jambiotoritas
[et_pb_section admin_label=”section”] [et_pb_row admin_label=”row”] [et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text”]
Pembakaran rakit dampeng di desa Teluk Kayu Putih kecamatan VII Koto kabupaten Tebo/foto Ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Setidaknya sepuluh unit rakit dompeng diwilayah hukum polsek VII koto dibakar polisi setempat. Sementara pelaku penambang emas tanpa ijin (PETI) melarikan diri meninggal rakit – rakit kerja mereka.

Pihak Kepolisian menyatakan sepuluh rakit dompeng ditemukan ditiga lokasi penambangan emas ilegal atau ilegal meaning yang berada di muara sungai Sikubu aliran sungai sisip, Desa teluk kayu putih Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

” Pada saat personil tiba dilokasi tambang emas ilegal para pelaku penambang emas berhamburan melarikan diri, dan ditemukan sepuluh unit Rakit Dompeng yang berada di tiga lokasi yang berbeda,” ujar Kapolres Tebo, AKBP. Fitria Mega, pada Selasa (24/5/2022) melalui Kapolsek VII Koto, IPTU Eka Widiatmiko.

Untuk selanjutnya, kata Eka Widiatmiko, rakit dampeng tersebut dibakar agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya melakukan penambangan emas ilegal disana. ” Kegiatan selesai sekitar pukul 18.30 Wib, semua berjalan tertib, aman dan lancar,” katanya.

Kegiatan penertiban itu, berdasarkan Surat printah kapolres tebo No: Sprin / 330 /V/ PAM.3.3./ 2022 Tanggal 13 Mei 2022.Tentang penertipan kegiatan Ilegal Meaning atau tambang emas ilegal (Peti) di wilayah hukum polsek VII koto Polres Tebo. (JOS) ***

Penulis : David Asmara

[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA