Salah satu embung air yang dibangun dari anggaran kementrian desa dan PDT/ft. ilustrasi
Jambiotoritas.com, TEBO – Dinas tanaman pangan, holtikultura dan ketahanan pangan (TPHKP) menyatakan bahwa proyek embung air di desa pelayang bukan program kegiatan dinas TPHKP kabupaten Tebo. Sejak beberapa tahun terakhir TPHKP tidak merencanakan kegiatan didesa itu.
” Tahun 2018 tidak ada kegiatan proyek dinas pertanian maupun dari anggaran kementrian pertanian untuk desa pelayang. Beberapa tahun terakhir tidak ada sama sekali program kegiatan kita disitu. Tapi kalau untuk tahun ini memang ada proyek pembangunan sumur bor,” kata plt. Kepala dinas TPHKP kabupaten Tebo, H.M. Ziadi melalui staf bidang pengairan dan irigasi, Rahmat, Senin (18/11/2019).
Baca berita terkait :Dikabarkan Proyek Fisik Program Pertanian di Pelayang Tidak Berfungsi
Terpisah dari pihak dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Tebo memastikan bahwa anggaran pembangunan embung air di desa Pelayang atas usulan pemerintah desa yang diusulkan ke kementrian desa dan PDT di Jakarta. Menurut kepala bidang PMPD dan Pengembangan Usaha Ekonomi Perdesaan, Dewi Tri Handayani mengatakan embung yang dibangun dengan pola swakelola itu sudah menjadi asset desa.
” Sebatas pembangunan embung saja, sewaktu merancang perencanaannya dulu pihak kementrian sudah turun ke lokasi. Berdasar penilaian mereka telah disetujui dibangun disana, berarti sudah sesuai dengan syarat pihak kementrian,” ujar Dewi, dikonfirmasi dikantornya, Senin (18/11/2019) siang.
Dikatakannya secara teknis embung itu ada pintu air untuk mengatur pemakaian airnya. Nggak ada pekerjaan tambahan lain, seperti mesin pompa air dan pengadaan pipa – pipa.
Diakui Tak Berfungsi
Senada dengan pihak dinas PMD, terkait pembangunan embung air desa pelayang, kecamatan Tebo tengah kabupaten Tebo tersebut, dinyatakan kepala desa Pelayang, Ajum bahwa proyek tersebut merupakan bantuan dari dana alokasi khusus dari kementerian desa dan Pengentasan daerah tertinggal (PDT) dana APBN TA 2018, senilai 270 juta yang dikerjakan secara swakelola. Pembangunan hanya terbatas fisik embung saja (Penampung air), tidak disertai mesin penyedot air dan perpipaan.
Menurut Ajum, di provinsi Jambi hanya kabupaten Tebo yang menerima dana bantuan APBN itu, salah satu desa penerima desa Pelayang. Dia mengatakan dana bantuan ditransfer melalui rekening khusus desa.
Sementara pekerjaannya, kata dia, dikerjakan masyarakat desa (Swakelola). Dia mengakui bahwa proyek itu hingga saat ini belum berfungsi. Selain itu, dia juga mengatakan pembangunan lanjutan saluran irigasi yang dibangun pemerintah provinsi Jambi juga tidak berfungsi
” Butuh anggaran cukup banyak untuk memfungsikan bangunan embung itu. Mungkin dibutuhkan anggaran tambahan sekitar 200 jutaan. Kami mengupayakan melalui dana desa, tetapi apa disetujui atau tidak, belum tahu,” kata dia, melalui sambungam telepon seluler, Senin (18/11/2019). (red JOS)
Penulis : David Asmara