Kabar Gembira, Pemerintah Tetapkan UMP 2022 Naik 1,09 Persen

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Nov 2021 22:52 0 32 jambiotoritas
Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah/foto ist

JambiOtoritas.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar rata-rata 1,09%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, simulasi kenaikan rata-rata UMP 2022 didasarkan pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Setelah melakukan simulasi, nilanya berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen. Ini rata-rata nasional,” kata Ida dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11/2021).

Dia menjelaskan, angka UMP akan ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing wilayah. Para gubernur diberikan waktu untuk menetapkan UMP 2022 hingga 21 November 2021.

Namun karena tanggal tersebut merupakan hari libur, penetapan UMP harus dilakukan paling lambat pada 20 November 2021. Sementara itu, tenggat waktu penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) jatuh pada 30 November 2021.

“Seluruh kepala daerah dapat menetapkan UMP/UMK,” kata Ida, seperti dikutip dari laman indozone.id, Selasa (16/11/2021)

Dia menjelaskan, penetapan upah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan agar tak berpotensi menurunkan daya saing. Bila penetapan upah minimum terlalu tinggi, kata Ida, akan menurunkan kesempatan kerja. Selain itu, dalam situasi saat ini yang masih berada pada masa pandemi, penetapan upah minimum yang terlalu tinggi dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja.

Penetapan UMP yang didasarkan pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, mengacu pada UU Cipta Kerja. Penetapannya hanya dilakukan berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK.

“Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS). Namun, UMS yang berlaku sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku,” kata Ida.(JOS)

Sumber : indozone.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA