JambiOtoritas.com, TEBO – Ketidakhadiran sejumlah kepala organisai perangkat daerah (OPD) atau ASN pemerintah kabupaten Tebo pada sesi agenda kedua rapat paripurna DPRD kabupaten Tebo dalam rangka memperingati ulang tahun RI ke 77 dan mendengar penyampaian langsung pidato presiden Joko Widodo tentang RAPBN tahun 2023 menjadi catatan khusus bagi Pj. Bupati Tebo, H. Aspan, ST. Dihadapan unsur pimpinan DPRD, Aspan memerintah sekretaris daerah untuk mendata ASN yang tidak hadir saat itu dan berjanji memberi sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian.
” Memang tadi pada paripurna agenda ke dua, kami melihat agak sedih dan kami langsung instruksikan Sekda dan Asisten tiga yang membidangi kepegawaian untuk mengambil semua data, ” ucap Aspan, Selasa (16/8/2022).
Dia mengatakan akan menindaklanjuti permasalah ketidak hadiran ASN tersebut. ” Data ini harus segera diserahkan kepada kami,” katanya.
Menurut Aspan, pidato pengantar nota keuangan yang disampaikan presiden ini merupakan cerminan bagi OPD -OPD ini untuk melihat dikementrian itu ada peluang apa saja. Dan kemana arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat.
” Dinas – dinas harus peka dengan itu, dan pasti ini akan kami tindaklanjuti dengan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pada PNS,” tegasnya.
Sementara wakil ketua DPRD kabupaten Tebo, Syamsu Rizal mengatakan mendukung langkah Pj. Bupati Tebo mendata ketidakhadiran dan memberi sanksi kepada ASN atau kepala OPD yang pada rapat paripurna DPRD kabupaten Tebo tidak hadir lagi.
Dia juga akan meminta data ketidak hadiran para OPD atau ASN. Supaya setiap sidang paripurna harus hadir karena ini menyangkut dengan OPD mereka masing – masing. ” Kita minta mereka disanksi sesuai dengan peraturan pemerintah,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara