
JambiOtoritas.com, TEBO – Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo menjatuhkan sanksi adat kepada ARB karena tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus dugaan SARA di acara Siswanto anggota DPRD Tebo. Sanksi adat yang dijatuhkan kepada ARB, ‘Dibuang dari Negeri’ berdasar hasil musyawarah bersama jajaran pengurus LAMJ Kabupaten Tebo.
Ketua LAMJ Kabupaten Tebo, H Zaharuddin menyatakan bahwa telah memanggil ARB tiga kali, kemudian dilakukan penundaan pembacaan sanksi adat. Dia tetap tak punya itikad baik untuk hadir selama waktu yang diberikan tersebut.
Sikapnya, selaku anak negeri itu disebut tak menghargai Tuo-Tuo Rajo atau merajo dikampung rajo.
Baca Berita Terkait :
“Maka Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo sepakat untuk mengambil keputusan: Anak Negeri yang Tidak Patuh maka “Buanglah Jauh- jauh, Gantunglah Tinggi, Tanamlah Dalam- dalam. ‘Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambing lah kakijang, ba karbau lah Dio ka ruso,” tegas Zaharuddin, Rabu (2/10/2024).
Disebutkannya, LAMJ Kabupaten Tebo menyepakati keputusan dengan meminta kepada pengurus adat yang ada ditingkat kabupaten, kecamatan, desa, dusun dan RT tidak dibenarkan menghadiri sedekah kecil maupun sedekah besar.
Saat ditanyakan terjemahan dari dari sanksi adat tersebut, Zaharuddin mengibaratkan bahwa kijang, rusa tidak berada di dalam kampung.
“Adek terjemahkan lah itu, berarti tidak di dalam kampung. Itulah menurut adat sudah tidak diakui lagi anak negeri,” ungkapnya.
Zaharuddin menambahkan bahwa keputusan LAMJ Kabupaten Tebo ini akan disebarkan seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Kami akan surati pemangku adat di Kabupaten Tebo, kecamatan, desa sampai ke RT. Diumumkan secara luas. Kami juga tembuskan ke bupati, kajari, kapolres, bawaslu dan pimpinan kami di provinsi,” pungkasnya.(JOS)
Editor : David Asmara