JambiOtoritas.com, JAMBI – Penerapan Sanksi denda oleh pemerintah kota Jambi terhadap angkutan batu bara masuk melintas dalam wilayah kota Jambi di dukung Gubernur Jambi, Al Haris. Dia melihat berbagai ruas jalan dalam kota Jambi memang banyak dilalui truk – truk batu bara itu. ” Kami dari Pemerintah Provinsi Jambi mendukung kebijakan yang diambil Wali Kota Jambi Syarif Fasha,” kata Al Haris, Kamis (26/1/2023).
Menurut Gubernur, ada kekhawatiran dengan melintasnya angkutan batu bara dalam kota akan meningkatkan kecelakaan lalulintas. Pemprov Jambi mendukung langkah tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota dengan sanksi denda hingga Rp50 juta tersebut. Dengan harapan pengusaha angkutan batubara dapat memaksimalkan jalan yang sudah ditentukan.
Dikatakan Guebernur bahwa Pemprov Jambi saat ini sedang bekerja untuk mengurai kemacetan yang diakibatkan angkutan batubara di jalan lintas provinsi yang menjadi problem sejak lama. Dia juga memohon dukungan dari DPRD dan DPR RI terkait anggaran perbaikan jalan yang rusak.
” kita minta DPR RI untuk bantu dana dari pusat untuk jalan tersebut karena jalan tersebut baru dibangun dan dalam tahap pengerasan,” kata Al Haris.
Pemprov Jambi setuju dengan adanya kunjungan dari anggota DPR RI ke Jambi yang bisa melihat langsung permasalahan jalan yang macet akibat angkutan batu bara khususnya untuk jalan nasional agar bisa segera dikucurkan dana untuk diperbaiki segera. Progres jalan khusus batu bara sepanjang 80 Km dari Muaro Jambi menuju Batang Hari sedang berjalan terus dan pihak investor juga sudah mengajukan izin kepada Pemprov Jambi untuk membebaskan jalan yang melintasi hutan lindung dan suratnya sudah masuk dan sedang dikaji di Dinas Kehutanan. (JOS)***
editor : David Asmara