
JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo telah merampungkan pemberkasan terhadap tujuh tersangka tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pasar Tanjung Bungur Muara Tebo TA 2023. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, DR. Abdurachman, SH. MH dalam pernyataan resmi dihadapan wartawan dikantor Kejari Tebo, Rabu (27/8/2025) petang.
” Sejak pagi tadi, kami melakukan pemeriksaan terhadap diri tersangka dan juga telah diperiksa berkas perkaranya. Maupun kelengkapan syarat formil maupun materiil terhadap masing – masing tersangka,” kata Abdurachman.
Pemberkasan tahap II ke tujuh tersangka tersebut masing – masing adalah Nurhasanah sebagai Kadis Perindustrian dan perdagangan (PPK), Edi Sopian sebagai kabid. Perdagangan, Paulus Martono sebagai Konsultan Perencana, Dhia ulhaq Saputra (CV. Karya putra bungsu)sebagai penyedia jasa pengerjaan fisik, Rohmad Solikhin sebagai kontraktor menerima pengalihan pekerjaan teknis, Harmonis sebagai kontraktor pengalihan pekerjaan teknis, Haryadi konsultan Pengawas.
” terhadap 7 tersangka terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025 dilakukan penahanan pertama selama 20 hari kedepan,” katanya.
Ditambahkan kepala seksi tindak pidana khusus, Ahmad Ryadi bahwa ketujuh tersangka itu secepatnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan. Untuk pembuktian dakwaan dipersidangan dan memudahkan proses persidangan mereka akan dititipkan di LP kelas II A di Jambi. (JOS)
Editor : David Asmara