JambiOtoritas.com, TEBO – Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 membatasi sasaran penggunaan pupuk subsidi. Tanaman sawit dan karet saat ini tidak diizinkan lagi menggunakan pupuk subsidi.
Kejelasan regulasi baru ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan (DTPHKP) Kabupaten Tebo, M Ziadi saat ditemui Rabu (22/02/2023).
“Regulasinya yang mengatur demikian, jangan disalahpahami kita dari dinas yang tidak memperbolehkan ya,” sebut Ziadi.
Dijelaskannya, dalam Permentan tersebut, tanaman produktif yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi adalah tanaman padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, jagung rakyat, kopi, kakao, cabe.
“Hanya itu yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi sesuai Permentan, sawit dan karet tidak boleh lagi,” jelasnya.
Disinggung terkait apakah masyarakat sudah mengetahui regulasi ini, dikatakan Ziadi, pihaknya di setiap kegiatan kemasyarakatan, sudah menyampaikan adanya regulasi baru ini.
“Terus kita sosialisasikan di setiap kegiatan yang ada, melalui PPL juga terus disosialisasikan ke petani,” terang Ziadi lagi.
Ditanya apabila ada petani sawit atau karet yang menggunakan pupuk subsidi, dijelaskan Ziadi, ranah itu bukan merupakan kewenangan dinasnya sendiri, tetapi sudah ranah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tebo.
“Untuk pengawasan menjadi ranah KP3K yang diketuai oleh Sekda, dan melibatkan lintas sektoral termasuk aparat kepolisian,” tambahnya lagi.
Meskipun demikian, dikatakannya apabila ada masyarakat yang mengetahui terjadi penyimpangan terkait hal ini juga bisa melaporkan langsung ke kepolisian.
Untuk harga pupuk subsidi sendiri, untuk tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni untuk Urea Rp 2.250 per kilogram dan NPK Rp 2.300 per kilogram. (Lsp)