JambiOtoritas.com, TEBO – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Rantau langkap kecamatan Tebo ulu disepakati pihak pemerintah kabupaten Tebo dengan warga yang melaporkan Kades dilakukan mediasi (perdamaian) dengan kepala desa Rantau Langkap.
” Baru dua hari yang lalu, kita merekomendasikan untuk diselesaikan melalui mediasi ditingkat bawah. Dinas PMD membuat surat ke camat suruh dimediasikan. Kalau kita nilai yang gawe di desa diselesaikan dikabupaten, kapan kecamatan mau kerja,” kata Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Setda Kabupaten Tebo, Amsiridin, SP, Kamis (10/9/2020).
Menurut Amsiridin, bahwa apa yang dilakukan kades Rantau Langkap itu, kalau merugikan orang banyak, oke la merugikan. Cuman faktanya belum terlihat, kalau saya menilainya. Karena saya tidak mengikuti dari awal, sudah separuh jalan. Tetapi kalau memang bisa diselesaikan dibawah, kenapa mau berlebih-lebihan menanggapi masalah ini.
Namun begitu, kata Amsiridin, mengenai hasil audit pemeriksaan pihak Inspektorat kabupaten Tebo tidak boleh disampaikan kemana-mana. Itu intern dialah, sebab ada undang-undang yang melindunginya. Berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK yang dibolehkan disampaikan ke pihak lain.
” Apakah tidak ada temuan pada pemeriksaan Inspektorat itu. Saya tidak berani membuka masalah itu. Sebab saya juga tidak melihat hasil pemeriksaannya,” katanya.
Sementara itu, Dewan Komisi I telah menyampaikan dua opsi rekomendasi terhadap persoalan kasus dugaan penyimpangan DD Rantau Langkap yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri menyatakan sudah mengundang masyarakat untuk menyampaikan kesimpulan yang direkomendasikan dewan terkait tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat kemarin.
” PP No. 12 tahun 2016 mengatur hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik. Yang pastinya ada terjadi pelanggaran disitu,” kata Aivan di DPRD Tebo Rabu (9/9/2020) lalu.
Menurut dia, rekomendasi pertama ke pihak BPD Rantau Langkap untuk menyampaikan usulan ke bupati tentang pemberhentian kepala desa Rantau langkap. Yang kedua, kepada Asisten I bupati dilakukan upaya mediasi dibawah karena antara dimasyarakat sudah terkotak.
” Opsi mana yang dilaksanakan kami belum mendapatkan informasinya. Yang jelas dalam surat Inspektorat ada pelanggaran yang dilakukan kepala desa. Itulah dasar BPD mengambil opsi, tindakan selanjutnya itu kewenangan bupati,” ujarnya.
Sementara itu, nara sumber JambiOtoritas.com di Inspektorat kabupaten Tebo mengatakan temuan pemeriksaan terhadap pemeriksaan keuangan DD TA 2018/2019 mencapai 400 juta. Hasil pemeriksaan itu sudah disampaikan melalui camat untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan ini juga sudah disampaikan ke APH.
” Kita lihat saja tindaklanjut dari Kades, ‘kan diberi waktu 60 hari untuk dia menyelesaikan temuan pemeriksaan itu. Termasuk juga melengkapi bahan-bahan SPJ yang tidak dilengkap sebelumnya,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara