JambiOtoritas.com, TEBO – Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) di kota Muara Tebo, kabupaten Tebo di soal DPRD. Penertiban APS itu sebenarnya mengacu pada regulasi Perda nomor 3 tahun 2013 dan penindakan itu baru saja dilaksanakan beberapa hari lalu. Namun kemudian, menjadi hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo bersama Satuan pamong Praja, Senin (16/10/2023) harus dihentikan.
Tidak lain, RDP DPRD dilakukan, pasca penertiban mendapatkan kritikan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal, yang juga Sekjen DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Hasil dari RDP ini, penertiban APS kembali dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum daerah Kabupaten Tebo, pada 3 November mendatang.
Penertiban itu, nantinya akan dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tebo bersama Satpol-PP Kabupaten Tebo.
Menanggapi ini, Kasat Pol-PP Kabupaten Tebo, Taufik Khaldi Enggan berkomentar banyak, sedianya dia akan melaksanakan hasil yang sudah disepakati dalam RDP, Senin (16/10/2023), di DPRD Kabupaten Tebo.
“Ada 4 poin yang disepakati,” kata Taufik Khaldi kepada media ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal mengatakan, RDP dilakukan untuk meluruskan permasalahan ini. Dan apa yang dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Tebo, sebenarnya sudah benar.
“Kita mau menempatkan sesuatu itu pada tempatnya, kita ingin meluruskan, dan Satpol-PP mengakui yang dilakukan sudah benar, tapi waktunya yang salah,” Kata Syamsu Rizal.
Dijelaskannya, dalam wawancara dilapangan Satpol-PP juga salah menyebut dasar mereka melakukan penertiban APS. Dan tindakan yang dilakukan sudah benar.
“Hanya waktu saja yang salah,” ungkapnya.
Bicara untung rugi, Kata Iday, dalam hal ini tidak ada yang dirugikan. Namun dia menginginkan tidak ada yang menganggu proses dari pesta demokrasi.
“Pesta demokrasi ini 5 tahun sekali harus kita lakukan dengan riang gembira,” ungkapnya lagi.
Untuk diketahui, 4 poin hasil RDP di DPRD Kabupaten Tebo adalah, Pada penertiban beberapa waktu lalu, Satpol-PP akui tidak layangkan surat ke Partai Politik.
Kemudian, DPRD Kabupaten Tebo mendukung penertiban APS namun terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan kepada partai politik.
Ketiga, Penertiban APS dilakukan kembali setelah pengumuman DCT oleh KPU, dan dilaksanakan oleh Bawaslu bersama Satpol-PP.
Selanjutnya, Kasat Pol-PP mengakui salah menyebutkan Perda saat wawancara ketika penertiban APS dilakukan.
Terakhir, Satpol-PP memberikan surat pemberitahuan soal penertiban ternak ke Kecamatan dan Desa.(JOS)***