JambiOtoritas.com, TEBO – PT Tebo Indah pakai pola kemitraan pembangunan kebun sawit dengan masyarakat pemilik lahan. Kurang lebih seluas 980 hektar lahan masyarakat yang bermitra dibawah naungan Koperasi Tujuan Murni.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini berada di dalam dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tebo Tengah dan Tengah Ilir.
Leonardo Siahaan, satu di antara pemilik lahan mengungkapkan kekecewaannya atas pola kemitraan yang telah berjalan 13 tahun lamanya.
Dirinya menyebutkan tidak adanya transparansi dalam pemberian bagi hasil dari mitra yang dilaksanakan.
“Saya tidak tahu rincian bagi hasil ini, setiap bulan saya dapat dana bagi hasil di angka rata-rata Rp300 ribu perbulan dari luas lahan 1 hektar,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).
Leonardo mengungkapkan selama 13 tahun bermitra, koperasi ini baru melakukan rapat akhir tahun sekali saja.
Di sisi lain, terungkap bahwa pengurus Koperasi Tujuan Murni mendapatkan insentif setiap bulan dari pihak perusahaan.
Selain itu, terungkap pula bahwa bendahara koperasi bernama Resi merangkap sebagai karyawan PT Tebo Indah.
Hal ini juga turut dibenarkan oleh Manager Humas dan CSR PT Tebo Indah Parlaungan Siregar. Dia tak menepis adanya pengurus koperasi yang juga merangkap sebagai karyawan perusahaan itu.
Parlaungan juga membenarkan adanya insentif setiap bulan yang diterima oleh pengurus koperasi sebagai pengganti uang transport dalam melihat kinerja kebun sawit yang dijadikan mitra perusahaan.
“Dewan pengawas ada tiga, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan bendahara (Koperasi Tujuan Murni),” ucapnya.
Namun Parlaungan tak mau mengungkapkan besaran insentif yang diterima oleh pengurus koperasi tersebut.
“Jadi itu pengganti transport, enggak boleh lah, masa rumah tangga orang saya buka-buka,” pungkasnya. (JOS)
Editor : David Asmara