Sanksi Kades Sungai Rambai Tunggu Kajian Tim Pemkab Tebo

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Nov 2024 20:45 0 910 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Hasil analisis PMD, beserta BPD dan camat Tebo Ulu sudah selesai dilakukan. Analisa yang mereka lakukan terkait laporan BPD Sungai Rambai menyangkut kinerja kepala desa sungai Rambai, Hayatul Azni dan hasilnya telah disampaikan kepada Pj. Bupati Tebo, Varial Adhi Putra. Namun, kepala dinas PMD kabupaten Tebo, A. Malik, tidak merinci aturan mana yang dilanggar kepala desa yang bersangkutan.

Menurut dia, PMD tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi kepada Hayatul Azmi. Yang berhak memberi sanksi tim pemberi sanksi pemerintah kabupaten Tebo.

” Kita tidak bisa serta merta menentukan rekomendasi sanksi apa yang dijatuhkan kepadanya. Apalagi memberhentikan sesuai dengan keinginan masyarakat itu. Sanksinya nanti menunggu hasil keputusan dari kajian tim pemberi sanksi,” kata Malik, Selasa (5/11/2024) ketika di hubungi via ponselnya.

Menurutnya, sebelumnya kades belum pernah diberikan sanksi apapun. Baru kali ini dia bakal dijatuhkan sanksi. ” kita tunggu saja hasil keputusan dari tim pemberi sanksi,” katanya.

Sebelumnya warga yang mencakup lima dusun di desa Sungai Rambai, yakni dusun Rimbun Sari, dusun Sabar Menanti, dusun Bulian Raya, dusun Lamo dan dusun Renah Terata menyampaikan aspirasinya ke dinas PMD bahwa masyarakat tidak setuju dan keberatan atas kepemimpinan kepala desa Hayatul Azmi.

Berikut beberapa point yang menjadi landasan masyarakat disana dan menuntut kepala desa Sungai Rambai ini, diberhentikan.
1. Tidak transfaran penggunaan atau pengelolaan dana DD, ADD ,DBHP, DB dan silap.
2. Anggaran DD hasil temuan inspektorat TA 2021 tidak jelas penggunaannya.
3. Penyalahgunaan wewenang baik administrasi maupun kebijakan lainnya.
4. Tebang pilih, perlakuan tidak adil terhadap masyarakat
5. Selama dua tahun menjabat tidak ada program yang nyata sesuai visi dan misi
6. Kurang komunikasi dan adaptasi dengan masyarakat
7. Dua kali penjaringan perangkat desa selalu bermasalah
8. Penggantinya kepengurusan BPD selalu di intervensi sampai hari tak kunjung selesai (JOS )

Editor: David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA