JambiOtoritas.com, TEBO – Penjabat (Pj) Bupati Tebo Varial Adhi Putra di duga telah melanggar Permendagri nomor 4 tahun 2023 yang termaktub dalam bab III tentang tugas, wewenang, kewajiban, larangan serta hak keuangan dan hak protokoler, seperti yang tertuangkan pada Pasal 15 ayat 2 poin a.b.c dan d. Pernyataan ini dilontarkan direktur DPD LSM Toppan RI kabupaten Tebo, M.M.Harahap, Senin (18/11/2024).
Menurut Harahap, atas dasar laporan No.170 /DPD.Toppan- RI/TB/R/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang penindakan administratif (pencopotan) saudara Varial Adhi Putra sebagai Pj. Bupati Tebo. Dia mengaku sudah diperiksa selama 6,5 jam menjawab 25 pertanyaan oleh pejabat di inspektorat Jendral Kemendagri di Jakarta.
Disebutkan dia bahwa Pj. Bupati Tebo Varial Adhi Putra melakukan kewenangan tanpa persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
” Boleh Pj Bupati melakukan mutasi tetapi harus ijin menteri secara tertulis,” ucap Harahap.
Pj. Bupati ini melakukan pengisian kekosongan jabatan di OPD lingkup pemerintah kabupaten Tebo. Pejabat eselon II yang diposisikannya adalah Kadispora Taufik Khaldi mengisi pelaksana tugas (Plt) Kadinsos P2PA, Asisten I Sindi mengisi Plt Kepala Satpol PP, dan Kadis perpustakaan dan arsip daerah, Eryanto ditunjuk Plt Kadis Perumahan dan permukiman.
” Pj Bupati Tebo Varial di anggap telah melanggar karena tidak sesuai dengan Permendagri itu. Ketiganya ditunjuk menjabat Plt,” katanya.
Kemudian, kata Harahap, isi laporannya adannya dugaan pengalihan kegiatan proyek yang telah ditetapkan melalui Perda. Padahal itu sudah diketok palu dan di setujui Gubernur dan Menteri. Proyek tersebut antara lain adalah penimbunan jalan rawan banjir desa Kunangan senilai Rp1,2 miliar, dialihkan ke Kecamatan Rimbo Ilir, pembatalan proyek jalan di Benteng Kurung Kecamatan VII Koto dialihkan ke Kecamatan Rimbo Ulu, selanjutnya merubah anggaran pembangunan jalan desa Pasir Mayang dari Rp 800 juta menjadi Rp200 juta.
Kemudian pembatalan salah satu pembangunan jalan desa Sungai Karang dari dua paket menjadi 1 paket dan terakhir pengalihan pembangunan jalan desa Teriti Kecamatan Sumay Ke Kecamatan Serai Serumpun. (JOS)
Editor :David Asmara