Bawaslu Tebo Diminta Investigasi Untuk Pembuktian

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Nov 2024 15:50 0 1031 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Senada dengan pernyataan dari pakar hukum universitas Jambi, DR. Arfa’I menyangkut pasangan calon Bupati Tebo, Agus Rubyanto bisa didiskualifikasi dari pencalonannya di Pilkada Serentak 2024, terkait dugaan maladministrasi surat keterangan sehat dari RSUD STS Kabupaten Tebo. Hal yang sama disampaikan Dr. H. Ridham Priskap, SH, MH, MM, pakar hukum tata negara dan hukum pemerintahan, universitas Jambi.

” kalau memang bisa di buktikan bahwa SK Kesehatan di keluarkan tanpa pemeriksaan secara fisik kepada yang bersangkutan maka dua pelanggaran sekaligus telah dilakukan,” ujar Ridham, via pesan Whatsappnya, Selasa (26/11/2024).

Dikatakan Ridham, dua pelanggaran tersebut yang pertama adalah pelanggaran persyaratan formal sebagai Cabup dan kedua, melakukan tindak pidana umum dan ini bisa melibatkan pihak yang mengeluarkan SK diduga Palsu itu.

” Terhadap dugaan ini mustinya badan pengawas pemilu (Bawaslu) bertindak cepat melakukan investigasi untuk pembuktiannya supaya tidak menjadi informasi liar, ” kata Ridham Priskap.

Diungkapkan dia, bahwa bukannya pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit langsung dihadiri oleh Paslon-Paslon yang bersangkutan.

Dilansir sebelumnya, dosen pakar hukum tata negara Universitas Jambi, Arfa’I, mengatakan terkait adanya dugaan cacat prosedur pada syarat formal di pendaftaran Agus Rubyanto-Nazar Efendy sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo ke KPU Tebo.

Salah satu syarat formal yang diduga cacat prosedur atau Maladministrasi adalah surat keterangan sehat Agus Rubyanto dari Rumah Sakit Sultan Thaha Syaifudin dimana penerbitannya tanpa hadirnya yang bersangkutan untuk dilakukan cek kesehatan.

Cek urine untuk surat keterangan yang bersangkutan (Agus Rubyanto,red) bebas dari Narkoba dan dugaan cacat prosedur penerbitan surat sehat ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu Tebo oleh Ormas Pekat IB. (JOS)

Editor: David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA