Lips Service Bupati Tebo Pasca Event Motor Cross Piala Saniatul Lativa

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Sep 2020 23:45 0 60 jambiotoritas
Ketua TGT penanganan Covid kabupaten Tebo, Bupati Tebo, DR. H. Sukandar, S.Kom. M.Si/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pernyataan bupati Tebo terkait ijin pelaksanaan sumatera open motor cross piala anggota DPR RI di Rimbo Mulyo kecamatan Rimbo bujang masih hangat dibicarakan. Pasca penutupan kegiatan, pada Minggu (6/9/2020) yang dianggap mengabaikan peraturan bupati Tebo Nomor 108 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin dan sanksi hukum pelanggaran protokol kesehatan COVID 19. Sukandar kembali mengumbar pernyataannya bahwa kegiatan tersebut semata -mata pertimbangan ekonomi.

” Silahkan mereka berpendapat apa. Tetapi kita sudah wanti-wanti sama panitia penyelenggara agar melaksanakan protokol kesehatan. Ini event, adalah event nasional. Kita kemaren memberi ruang ke mereka supaya ada perputaran uang. Jadi kalau semua aktivitas di Pemda ini disetop. Sementara kondisi ekonomi kita butuh perhatian, lalu siapa yang bertanggungjawab. Jadi ini semata-mata pertimbangan ekonomi,” kilah Sukandar, pada Senin (7/9/2020) kepada wartawan.

Pernyataan ini kemudian berbanding terbalik dengan ucapan Sukandar sebelumnya, Bahwa bupati Tebo, DR. H. Sukandar yang menjadi ketua Tim Gugus Tugas (TGT) penanganan COVID 19 mengeluarkan pernyataan begitu mengkhawatirkan akan terjadinya penyebaran virus COVID 19 ditengah zona orange yang tengah dtetapkan untuk kabupaten Tebo. Terkait permohonan ijin pelaksanaan sumatera open motor cross tersebut.

” Kita khawatir akan ada klaster COVID baru. Karena ada indikasi yang kena Covid ini mereka yang punya riwayat perjalanan dari luar Jambi. Dan saya tidak mau ini terjadi dan mungkin tidak mengijinkan. Dan akan kita evaluasi pemberian ijin terhadap keramain-keramaian yang melibatkan peserta dari luar kabupaten Tebo,” ucap Sukandar, beberapa waktu lalu.

Walaupun kemudian acara yang membawa nama anggota DPR RI partai Golkar, Hj. Saniatul Lativa (Istri Bupati, red) itu faktanya tetap saja tak bisa ditunda pelaksanaannya. Bahkan Cawagub Ratu Munawaroh beserta kader DPC PDIP kabupaten Tebo diundang langsung oleh Saniatul Lativa dikantor DPC PDIP dengan mendatanginya.

Secara terpisah wakil ketua I DPRD Tebo, Aivandri, AB menyatakan tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran Perbup itu. Sesuai Instruksi Mendagri, jika ada kepala daerah atau pejabat negara/daerah yang melanggar disiplin protokol kesehatan COVID 19 ini. Meminta kepada masyarakat agar “di bully” saja.

” bila ada yang melanggar dalam perbup itu. Memang tidak ada sanksi hukumnya. Tetapi silahkan masyarakat yang mau bully, silahkan bully saja, kepala daerah atau pejabat yang melanggar,” kata Aivandri, AB, Selasa (8/9/2020) di kantornya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA