Kajari Tebo : Kita masih Pulbaket
JambiOtoritas.com, TEBO – Berdasarkan juknis No 2 tahun 2016 tentang pengadaan bantuan BOP, bantuan operasional TK /PAUD setiap anak mendapatkan bantuan 600 ribu setiap siswa untuk program pengadaan buku pembelajaran dan gizi sehat. Bantuan itu sudah dicairkan dari kementrian ke rekening sekolah, sebesar 8,901 Milyar, seharusnya dikelola oleh sekolah. Ternyata diperintahkan untuk dikembalikan ke rekening diknas.
” Realisasi gizi sehat tidak ada alias fiktif. Ada pengalihan pengadaan gizi sehat ke pengadaan buku bacaan,” ungkap Mukhlisin harahap.
Menurut harahap, DPD LSM Toppan RI kabupaten melaporkan dua kepala dinas pendidikan kabupaten sejak tahun 2016-2020. Selain itu ada dugaan gratifikasi antara rekanan pihak penerima penunjukkan langsung (PL) PT. Intan pariwara, Bungo (Zl, mantan kepala dinas pendidikan). Dia dilaporkannya ke Kejati Jambi. Demikian juga dengan kepala dinas pendidikan kabupaten Tebo, Sd yang berhubungan dengan rekanan pengadaan buku bacaan perusahaan
CV. Media utama di Bangko. Sd dilaporkan ke Polda Jambi dalam sangkaan
dugaan melanggar pemendiknas No. 13 tahun 2020 dalam masalah serupa untuk tahun anggaran 2018-2020.
” oleh karena itu DPD LSM Toppan RI Tebo meminta pihak Polda dan Kejati Jambi menindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Silahkan Proses
Sebelumnya, diinformasikan bahwa LSM Toppan RI kabupaten Tebo melaporkan Kepala dinas pendidikan nasional kabupaten Tebo. Terlapor adalah mantan kadis Zl dan Sd, keduanya dilaporkan dalam kasus dugaan penyimpangan Juklak dan Juknis pengadaan bahan bacaan untuk TK/PAUD TA 2018-2020 senilai lebih dari 8 milyar.
” Itu hak masyarakat untuk melaporkan ke pihak instansi APH. Kita tidak akan mengintenvensi,” ucap wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan, SH ketika dimintai tanggapannya, Jum’at (13/8/2021) pekan lalu.
Dikatakan Syahlan, bahwa pemerintah telah melalukan pembinaan terhadap ASN. Bahkan sebelum dilantik seseorang pejabat menandatangani fakta integritas.
” Selama ini Kita sudah membina apalagi kalau sampai melanggar hukum. Apalagi jika itu masuk ke ranah hukum, kalau pidana itu personal bukan jabatannya, silahkan proses,” katanya.
Menurut dia, pejabat itu ketika mulai dilantik, point perbuatan korupsi sudah diwarning bahkan kita sudah menerapkan fakta integritas. ” Kita akan panggil atau kita minta klarifikasi yang bersangkutan,” katanya.
Pulbaket
Terpisah kepala kejaksaan negeri kabupaten Tebo, Imran Yusuf menyatakan setiap laporan yang masuk, SOPnya langsung menunjuk tim untuk melakukan telaah terkait pelaporan yang diajukan.
” Hasil telaahnya, kalau dipandang informasinya bisa kita tindaklanjuti dengan kegiatan pengumpulan data. Sejauh ini belum penyelidikan, kita masih pengumpulan data(pulbaket), ” kata Kejari Imran Yusuf, usali mengikuti paripurna DPRD kabupaten Tebo, Senin (16/8/2021). (JOS)
Penulis : David Asmara