
JambiOtoritas.com, TEBO – Sesuai dengan surat menteri pendayagunaan aparatur sipil negara reformasi birokrasi (Menpan RB). Pemerintah kabupaten Tebo melakukan penataan tenaga honorer terutama bagi mereka yang bisa masuk dalam kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Paruh Waktu atau Penuh Waktu, masuk dalam database dan mengikuti seleksi PPPK, demikian dikatakan Sekretaris daerah (Sekda) Tebo Teguh Arhadi, pada Rabu (22/1/2025)
Teguh, tidak menjelaskan sikap pemerintah terhadap tenaga honorer yang tidak terdata di badan kepegawaian negara (BKN) dan tidak mengikuti seleksi PPPK.
” menyangkut hal itu, selama ini belum ada petunjuknya. Yang dimaksud penataan tenaga honorer tersebut adalah bagi mereka yang PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu,” kata dia.
Ditanya soal anggaran gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Pembayaran gajinya itu, sementara masih menunggu petunjuk, karena nomor induk pegawai (NIP) nya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dari Pusat.
Diinformasikan bahwa berdasarkan surat Menpan RB Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/ 2024, Tanggal 12 Desember 2024 dan di teruskan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, bahwa dalam surat Bupati Tebo nomor 800.1.1/415/ BKPSDM/2024 tentang penganggaran Gaji pegawai Non ASN yang di tandatangani oleh Pj Bupati Varial Adhi Putra disampaikan kepada kepala perangkat daerah yaitu:
1. Agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga di angkat menjadi ASN.
2. Apabila jumlah pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non ASN dapat di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
3. Bagi tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 penganggaran nya disediakan diluar belanja pegawai.
Sebelumnya hal senada di sampaikan oleh Plt Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo Romi Candra melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa Gaji tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu tersedia. (JOS)
Editor : David Asmara