Anggota Dewan Minta Proyek dan Fee Proyek Multiyears

waktu baca 4 menit
Kamis, 10 Okt 2019 21:54 0 249 jambiotoritas
[et_pb_section admin_label=”section”] [et_pb_row admin_label=”row”] [et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text”]
Suasana sidang terdakwa Asing PT. Sumber Swarnanusa di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (10/10/2019)/ft. Antara. ist

Jambiotoritas.com, JAMBI – Fakta baru disampaikan oleh para saksi sidang ketok palu RAPBD provinsi Jambi TA 2018 terhadap tersangka direktur PT. Sumber Swarnanusa, Joe Fandy Yoesman (63) alias Asiang. Dari delapan saksi yang dihadirkan tiga diantaranya unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi, ketua Cornelis Buston, Wakil ketua, AR. Syahbandar dan wakil ketua, Chumaidi Zaidi, periode 2014- 2019.

Celakanya, semua saksi yang berstatus pejabat Negara itu mengakui meminta jatah proyek untuk kepentingan dirinya. Tidak hanya itu mereka juga meminta fee proyek yang akan dikerjakan PT. sumber Swarnanusa.

Mantan ketua DPRD misalnya, Cornelis Buston mengakui dirinya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi melontarkan fakta baru atas jatah proyek yang akan dibagi-bagikan di Provinsi Jambi pada anggaran 2018.

” Waktu saya sebagai pimpinan dewan pernah dapat proyek, maka dari itu pada 2016-2017 saya minta proyek tetapi tidak diberikan, jika itu dapat maka perusahaan saya yang akan mengerjakan,” kata Cornelis Buston, Kamis (10/10/2019) dalam sidang Tipikor yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola itu.

Sementara AR Syahbandar, mengatakan bahwa sebelum menjadi anggota dewan pernah mendapat proyek untuk dikerjakan perusahaannya. Tetapi setelah menjadi anggota dewan saat itu hanya meminta “fee proyek” dua persen atas proyek- proyek yang akan dikerjakannya.

” Saya pernah meminta proyek kepada Dinas PUPR Jambi, tetapi ada syarat potongan sedikit untuk dewan. Saat menjadi anggota dewan juga meminta uang Rp600 juta pada tahun anggaran 2016 sebagai jatah dirinya untuk menyampaikan pokok pikiran dalam rapat paripurna dewan,” kata Syahbandar seperti  dikutip dari antarajambi.

Selain itu, Chumaidi Zaidin bersaksi di depan majelis hakim, bahwa pada 2016-2017 juga mendapatkan proyek tetapi dengan jumlah yang berbeda dan juga mendapatkan uang Rp400 juta pada uang ketok palu atau pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016-2017.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2019 yang merugikan negara senilai Rp5 miliar, delapan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jambi. Selaian itu saksi lainnya anggota DPRD Jambi periode sebelumnya, seperti M Zuber, Tajuddin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman serta Popriyanto.

Dipihak terdakwa Asiang saat ditanya majelis hakim mengatakan, semua keterangan yang dilontarkan para saksi adalah benar. Sidang dipimpin majelis hakim Viktor Togi Rumahorbo di Pengadilan Tipikor Jambi, beragendakan keterangan saksi untuk terdakwa Asiang yang telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.

Atas perbuatannya, terdakwa Asiang diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Perbuatan terdakwa Asiang itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu agar anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 (Ranperda APBD 2018) menjadi perda.

Suap dilakukan terdakwa dengan harapan dapat anggaran proyek di Dinas PUPR yang dapat dikerjakan perusahaannya PT Sumber Swarnanusa, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Uang suap yang akan diberikan kepada dewan itu sebesar Rp200 juta per orang dan ditambah “fee” proyek multiyears, kemudian Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Gubernur Zumi Zola saat itu kemudian memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang untuk mendapatkan dana uang suap yang disedikan oleh terdakwa Asiang.

Dana sebesar Rp5 miliar itu kemudian disiapkan oleh Asiang melalui Ali Tonang alias Ahui dan Lina selaku Direktur PT Sumber Swarnanusa. Kemudian uang itu dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi melalui fraksi yang ada di DPRD, yakni untuk Fraksi Demokrat ada delapan orang anggota dan satu orang pimpinan sehingga uang yang akan disiapkan Rp800 juta namun belum untuk pimpinan. (red JOS)

[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA