Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Penapalan Tengah Ilir

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Nov 2025 22:44 1344 JambiOtoritas
Tsk pengedar sabu yang ditangkap polisi resor Tebo, pada Rabu (26/11/2025)/foto humas polres Tebo

JambiOtoritas.com, TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu hanya dua jam di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, kabupaten Tebo, pada Rabu (26/11/2025) lalu.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial P.I (24) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 8,30 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip baru, alat isap sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp160.000.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt.Kasi Humas Polres Tebo, Ipda. Ardimal Hagia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ungkap Ardimal.

Dia mengatakan setelah penangkapan itu, tidak berselang lama, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Tengah Ilir dan mengamankan seorang pria berinisial I.P (21). Polisi juga menyita 1 paket besar sabu dengan berat bruto 21,90 gram, satu unit timbangan digital, helm, plastik klip, dompet, serta uang tunai Rp400.000.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Total barang bukti dari dua penindakan tersebut mencapai 30,20 gram sabu bruto.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Tebo. Mereka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA