Angkutan CPO PT. SMS yang melanggar Andalalin di jalan pemkab Tebo dengan jalan kelas III/foto JOS
JambiOtoritas.com, TEBO – Lalu lalang angkutan cruid Palm Oil (CPO) dari PT. Selaras Mitra Sarimba (PT. SMS) setelah terbitnya SK.Andalalin dari pemerintah kabupaten Tebo, faktanya masih tetap melintas di jalan dari blok F kecamatan Rimbo ilir – pal 12 kecamatan Tebo tengah. Sesuai ketentuan itu, angkutan yang diperbolehkan hanya dalam kapasitas MST delapan ton.
Kepala bidang lalu lintas angkutan jalan dinas Lingkungan hidup dan Perhubungan kabupaten Tebo, Maizar menyatakan jalan pemda yang dilintasi angkutan CPO PT. SMS itu tidak boleh melebihi 8 ton. Sementara masih dilewati angkutan 32 ton.
” kelas jalan pemda itu kelas III hanya mampu dilewati kapasitas angkutan Mst 8 ton. Tetapi mereka tetap ngeyel,” kata Maizar ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (7/5/2025).
Menurut Maizar, himbauan sosialisasi melalui spanduk sudah dilakukan. Bahkan kepada pihak perusahaan PT. SMS juga sudah disampaikan. Dalam hal ini kepolisian yang berwenang melakukan penindakan, menangkap atau mengenakan penilangan.
” Perusahaan harus dikenakan sanksi berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Permenhub No. 17 tahun 2021 dan PP No 30 tahun 2021, disitu sudah diatur sanksinya. Dalam hal penindakan dilapanganan ini Polantas yang bekerjasama dengan dishub. Kita sudah koordinasi dengan Polres Tebo sewaktu cek kelapangan, kemarin,” katanya.
Dikatakan Maizar, PT. SMS dilarang melakukan aktivitas angkutannya CPO atau TBS sawit yang kapasitasnya melebihi delapan ton. Kalau dia, mau angkutan melebihi itu perusahaan harus punya jalan khusus tidak melewati jalan pemerintah daerah kabupaten Tebo. (JOS)