Buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rudi Arza tertunduk lesu usai ditangkap saat digiring ke Kejari Padang, Jumat (21/2/2020)/foto. Istimewa
Jambiotoritas.com, JAMBI – Burononan kejaksaan tinggi Jambi terpidana bandar Sabu dan terdakwa pencucian uang, Rudi Arza (47) Bin Suharnak dibekuk tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI, Jum’at (21/2/2020), kemarin.
Buronan perkara narkoba itu, berhasil diamankan bersama tim Kejati Sumatera Barat dipersembunyiannya dikota Padang pada hari Jumat, 21 Februari 2020 sekira pukul 16.40 WIB. Setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung RI, ditengarai terpidana atau terdakwa tinggal di jalan Tunggang, Gang Pedati Ujung, Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat.
” Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar berhasil mengamankan buronan atau DPO Kejati Jambi yang berstatus terpidana dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 1020,970 gram dan sekaligus terdakwa dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Heri Setiyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2020).
Menurut Heri menyebutkan, bahwa terdakwa Rudi tengah menjalani proses sidang di PN Jambi untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai kurang lebih Rp 715.000.000. Namun yang bersangkutan melarikan diri pada 21 Januari 2020. Upayanya kabur dilakukan setelah selesai menjalani proses persidangan pembacaan tuntutan.
Setelah Tim memperoleh kepastian keberadaannya, Rudi ditangkap kembali satu bulan kemudian. Selanjutnya, Rudi dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi untuk melanjutkan pidana penjara perkara Narkotika (predicate crime) dan menjalani pidana penjara atas TPPU.
” Untuk saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi Secara in absensia dengan pidana penjara enam tahun dan denda seberat Rp 2 miliar Sub enam bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020,” jelas Heri.
Dia menyatakan bahwa Program Tangkap Buronan atau Tabur ini merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Program ini menjadi target setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Sepanjang periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini. Kejagung berhasil menangkap kembali 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019. Dan pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak tujuh orang. (red JOS)
Sumber : liputan 6
Editor : David