TEBO, jambiotoritas.com – Sengketa tanah warga yang dikuasai pemerintah kabupaten Tebo di kelurahan sungai bengkal kecamatan Tebo ilir kabupaten Tebo, Jambi, capai kesepakatan antara kedua pihak. Pemerintah kabupaten Tebo memenuhi pembayaran kepada pihak ahli waris warga yang diwakili Liga Marisa, sebesar 221 juta rupiah.
” Kita sepakat membayar tanah itu sesuai kemampuan keuangan daerah. Tapi tidak seperti yang direkomendasikan tim appraisal yang ditunjuk pihak dinas Perkim senilai 356 juta. Negosiasi harga dengan pihak keluarga liga sudah selesai, ” jelas Kepala bidang sengketa pertanahan dinas perumahan dan penataan kawasan pemukiman, Hendra Gunawan, Senin (29/4/2019).
Menurut Hendra, lahan seluas lebih kurang 1100 M2 yang saat ini sudah terbangun aset PDAM Tirta Muaro kabupaten Tebo itu. Diklaim milik warga disana. Dari penelusuran yang sudah dilakukan didapatkan informasi bahwa pada tahun 1980 ada kesepakatan pinjam pakai antara pemerintah kabupaten Bungo – Tebo dengan warga Sungai Bengkal.
” Jadi tanah itu sekarang sudah resmi menjadi aset daerah. Kesepkatannya, kita tuangkan dalam berita acara dengan komitmen dia akan bantu pemda mengurus proses BN sertpikatnya,” katanya. (red01 JOS)