
JambiOtoritas.com, TEBO – Kejari Tebo merilis perkembangan terbaru penanganan kasus Mark Up proyek pembangunan pasar Tanjung Bungur Muara Tebo. Penyidik tindak pidana khusus menambah daftar empat tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1.011 milyar itu. Keempat tersangka baru tersebut adalah direktur CV. Karya Putra Bungsu, DU dan H selaku peminjam bendera, PS selaku Konsultan Perencana, serta H selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, dalam keterangannya kepada Pers, mengatakan penetapan keempat tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang lainnya.
“Mereka berperan aktif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Ridwan.
Dikatakan Ridwan, mereka dikenakan pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka itu, kemudian digiring kemobil tahanan Kejari Tebo, sekitar pukul 00:00 WIB, pada Rabu (18/06/25) dini hari tadi untuk dititipkan di lapas kelas II B Muara Tebo. Penahanan dilakukan usai penetapan status tersangka oleh penyidik Kejari Tebo yang telah menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pasar tersebut.
Kasus dugaan korupsi Pasar Tanjung Bungur menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dari berbagai elemen pelaksana proyek. Kejari Tebo sebelumnya pada pekan lalu telah menetapkan tiga tersangka. Kejari juga memastikan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.(JOS)
Editor : David Asmara