Bisnis Loading TBS Tidak Berizin Menjamur, Dampaknya Mengancam Masyarakat

waktu baca 3 menit
Minggu, 17 Feb 2019 00:28 0 34395 jambiotoritas
ilustrasi angkutan TBS/foto. net

Dibangun pada tikungan jalan raya yang ramai lalulintas di Dusun Kuning Gading

BUNGO,jambiotoritas.com – Bisnis usaha loading TBS tengah menjamur di wilayah kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo, Jambi. Disejumlah dusun yang telah berdiri bisnis loading tandan buah segar (TBS) ini menimbulkan rasa ketidak nyamanan terhadap lingkungan. Ironisnya, bahkan diseluruh wilayah dalam kecamatan ini (Kuamang Kuning) ditenggarai tak memiliki legalitas Perizinan. Bahkan pemerintah daerah kabupaten Bungo belum memiliki regulasi atau peraturan daerah (Perda) yang mengatur akibat dan implikasi dari pertumbuhannya.

Sementara pihak dusun atau desa tempat berdirinya usaha ini merasa tidak dihargai, meskipun berada dalam wilayahnya masing-masing. Seharusnya pelaku usaha menghargai, ada komunikasi sehingga dalam menjalan usahaanya mendapatkan daya dukung lingkungan dan dukungan dari pemerintahan dusun/desa untuk legalitas perijinan.

“ Prosedurnya yang berhak mengeluarkan izin itu dinas perizinan dikabupaten Bungo, seperti SITU, SIUP. Persoalannya, mereka membangun tempat usahanya. Sementara pihak dusun tidak mengetahui, tahunya mereka sudah berjalan. Tetapi kalau desa mengeluarkan rekomendasi tidak pernah ada. Saya tidak pernah mengeluarkan secarik kertas apapun, “ kata Abdul Mufit, Rio dusun Kuning Gading, Sabtu (16/2/2018).

Bahkan pemerintahan dusun Kuning gading, secara kelembagaan di dusun tidak mengetahui ketika mereka membangun usaha ini,karena memang tidak ada komunikasi yang dijalin. Pihak pemerintahan dusun seharusnya  butuh koordinasi dan komunikasi yang dilakukan pelaku usaha dalam  membangun usaha diwilayah setempat.

“ Sejauh ini belum ada legaliats resmi tentang perizinan loading TBS yang ada di Kuning Gading ini. Bahkan seputar kuamang kuning bahkan diseluruh kabupaten Bungo sama sekali belum ada, kesulitannya karena regulasinya belum ada,” katanya.

Ada pertemuan dengan pihak pemerintah kabupaten Bungo di kecamatan, beberapa waktu lalu. Pernah dilakukan pengarahan dan sosialisasi dikecamatan tentang perijinan usaha ini oleh dinas perizinan Bungo. Pemerintah desa diminta mendata usaha – usaha yang sudah ada, tetapi sejauh ini tidak ada tindaklanjut dari hasil pertemuan itu.

Menurut Ketua BPD Dusun Kuning Gading, Sunardi menyampaikan bahwa ada keinginan untuk menyikapi persolalan yang dihadapi secara bersama-sama. Bisa saja nanti melalui forum desa atau forum BPD agar sejalan mengusulkan tentang legalitasnya ke dinas perijinan. Sebagai bentuk kebijakan bersama yang akan dibahas bersama dengan pelaku usaha dan pemerintah kabupaten Bungo.

“ Pemerintah itu sebenarnya tahu dampaknya, tetapi hal ini menimbulkan tanda tanya ada apa ? dan siapa yang bermain di balik persoalan ini ?. Dampaknya jelas, jalan- jalan hancur semua karena dilalui beban melebihi kapasitas jalan. Bahkan portal yang sudah dibangun di jalana dusun padang palangeh juga tidak berpengaruh apapun dalam mengatasi dampaknya. Itu ada kaitannya dengan muatan yang melebihi kapasitas. Usaha koperasi perlahan mati,” katanya.

Saat ini kami hanya bisa menghimbau terhadap masalah-masalah kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Makanya, kita ingin ada komitmen pemerintah dan pelaku usaha untuk menjalankan sebuah kebijakan yang sesuai dengan aturan.

“ Langkah kita akan evaluasi dalam satu bulan ini. Kalau tujuan untuk memajukan petani dan juga untuk peningkatan pendapatan petani mari duduk bersama. Kita akan ajukan permintaan, kita buat MoU dengan pelaku usaha bersama semua pihak. Kalau sudah ada kesepakatan dan kemudian kesepakatan itu nanti tidak diindahkan, kita akan tutup paksa usaha-usaha loading ini,” kata ketua BPD Dusun Kuning Gading, Nardi. (red/David Asmara)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA