Pencuri Kerbau di Muara Niro di Cyduk Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Mei 2019 21:08 0 396 jambiotoritas
Barang bukti kerbau yang turut diamankan polisi /ft. Ist

TEBO, Jambiotoritas.com –  Kepolisian resort Tebo tangkap dua orang pelaku pencurian ternak kerbau di desa Muara Niro Kecamatan VII Koto pada Minggu (19/05/2019) sekitar pukul 13.00 wib, siang. Dilansir Kepolisian Identitas kedua tersangka pencuri ternak tersebut adalah SUMARDI BIN SIABU, laki-laki, 32 tahun, islam, Petani alamat RT 01 desa Muara Niro Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo dan JONI BIN NURDIN, laki-laki, 25 tahun, Islam, Petani, alamat RT 06 desa Muara Niro Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra Wijaya Manurung mengungkapkan penangkapan para tersangka berdasarkan Laporan POLISI (DASAR LP) atau Dumas: – Nomor : LP / B – 31 / V / 2019 / Jambi / Tebo / SPKT, tanggal 19 Mei 2019 dan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.

” TKP penangkapan kedua TSK ketika berada disebuah ladang di desa Muara Niro Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Barang buktinya satu ekor kerbau betina warna putih kehitaman yang masih dalam ketutup mata,” kata Manurung.

Kronologisnya pada tanggal 19 Mei 2019 sekira pukul 11.30 wib, tim Sultan Polres Tebo mendapat informasi dari informan bahwa adanya tindak pidana pencurian ternak kerbau di desa Muara Niro Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Dengan info itu, kemudian tim bergegas dipimpin oleh BRIPKA Nurmai Irpan Asropi menuju ke TKP, sekitar jam 13.00 wib. Tim sultan berhasil mengamankan satu orang laki-laki a.n sdr.SUMARDI yg sedang berada di tkp sedangkan 1 (satu) temannya a.n Irul melarikan diri.

Setelah berhas diamankan tim lalu mencari tahu tentang kepemilikan ternak kerbau tersebut. Tim Sultan berhasil menemukan pemilik ternak kerbau tersebut an. ISKANDAR BIN M.TAHER dengan ciri khusus dari ternak tersebut yaitu warna putih kehitaman (bule) memiliki telinga sebelah kanan bekas sayatan koyak dan telinga sebelah kiri atas juga ada bekas sayatan yang di disengaja oleh pemilik.

Dari hasil introgasi tersangka SUMARDI, pelaku bersama – sama melakukan tindak pidana pencurian kerbau bersama JONI, IRUL dan DODON alias DONI. Di perjalanan menuju Mapolres Tebo, Tim Sultan berhasil mengamankan diduga pelaku an.JONI BIN NURDIN.

” Tim Sultan berhasil mengamankan sdr.SUMARDI BIN SIABU dan  sdr.JONI BIN NURDIN beserta barang bukti. Kemudian Tim Sultan membawa kedua diduga tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (red JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA