Jambiotoritas.com, JAKARTA – Dua kali pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi, Ketua umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan terus mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Zulkifli Hasan merupakan saksi atas dugaan kasus alih fungsi hutan di Riau pada 2014, karena hal itu dia dinilai tidak kooperatif atas pengungkapan kasus tersebut.
“Bila melihat dari segi hukum, yang bersangkutan (Zulkifli Hasan) dinilai tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi,” sebut Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Profesor Juajir Sumardi, saat dikonfimasi Minggu, (9/2/2020)
Menurut dia, sebagai ketua umum partai, seharusnya dia (Zulhas) memahami prinsip equilibrium before the law yaitu setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum. Ketika dipanggil sebagai saksi kasus yang bergulir di KPK, Zulkifli tentu terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Hanya dengan alasan urusan partai dan kepentingan politik, maupun alasan pribadi, tapi malah mangkir (panggilan KPK) sampai dua kali. Etika politik dan moralnya tentu dipertanyakan publik,” ucap Juajir.

Dengan sikap mangkirnya dari pemanggilan, maka pihak yang berwenang bisa menjemput paksa karena dianggap menghalang-halangi proses hukum oleh KPK.
“Dia bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis 7 tahun karena menghalangi penyidikan KPK,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melayangkan panggilan kedua kepada Zulhas untuk hadir diminta keterangan sebagai saksi alih fungsi hutan di Riau, pada Kamis (6/2/2020). Namun dia tidak hadir, begitupun pada pemanggilan pertama, 16 Januari 2020. (red JOS)
Sumber : WE