Jaksa Tahan Dua ASN Disprindagkop dan UMKM Tebo

waktu baca 1 menit
Rabu, 11 Jun 2025 21:06 1436 JambiOtoritas
Suasana di kejaksaan negeri Tebo, Rabu (11/6/2025) malam/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan negeri Tebo melakukan penahanan kepala bidang perdagangan dinas Perindustrian, perdagangan koperasi dan UMKM, Edi Sopian, pada Rabu (11/6/2025) malam. Menyusul ditetapkannya, Edi Sopian menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pasar Tanjung Bungur anggaran Pembantuan kemendag TA 2023 senilai 2,7 milyar.

Selain Edi Sopian, Jaksa pidsus Kejaksaan Negeri Tebo juga menetapkan rekanan pelaksana proyek, Solikhin. Keduanya terlihat menggunakan rompi tahanan saat digelandang ke lapas kelas II B Muara Tebo dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan Negeri Tebo.

Selain itu, kejari juga menetapkan kadis perindagkop dan UMKM, Nurhasanah dalam kasus itu. Hingga tercatat dua ASN dan satu rekanan yang dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri Tebo.

Kepala kejaksaan negeri Tebo, Ridwan Ismawanta menyatakan ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA