Bupati Tebo Agus Rubiyanto Dibayang – bayangi Penonaktifan

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Jun 2025 22:29 1949 JambiOtoritas

Pemkab Tebo Harus Tunduk Terhadap Putusan Eksekusi PTUN Jambi

Praktisi hukum, MT. Azri PH Gema Tipikor yang melakukan gugatan terhadap pemerintah kabupaten Tebo/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Gerakan masyarakat anti tindak pidana korupsi (Gema Tipikor) Kabupaten Tebo memenangkan gugatan terhadap pemerintah kabupaten Tebo. Dalam perkara gugatan tersebut adalah terkait pelaksanaan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dari Gema Tipikor meminta berkas APBD dan LPPK dari tahun 2012-2021.

Dengan demikian pemerintah kabupaten dihadapkan untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan eksekusi pengadilan TUN. Ironisnya, bahkan hingga saat ini pemerintah kabupaten Tebo belum melaksanakan putusan PTUN Jambi terhadap permohonan eksekusi nomor 24, yang dimohonkan oleh penggugat sebagaimana mestinya.

Menurut PH Gema Tipikor Jambi, Dr. Azri mengatakan, terkait dengan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah di ajukan dalam permohonan eksekusi putusan Nomor 24, kita meminta pemerintah daerah (Pemda) Tebo untuk diikuti dan dipatuhi terhadap perintah pengadilan itu.

” putusan PTUN Jambi itu belum di laksanakan oleh Pemda Tebo. Beberapa surat telah di keluarkan PTUN Jambi berupa surat peringatan dan surat penetapan eksekusi,” kata Azri, Kamis (19/6/2025).

Kalau putusan ini tidak di laksanakan, PTUN Jambi akan menyurati Presiden RI meminta untuk diberikan sanksi ringan berupa penghentian sementara terhadap Bupati Tebo. PTUN Jambi memberikan waktu selama 21 hari atas putusan tersebut hingga akhir Juni 2025 ini.

” Apabila belum lengkap dokumen yang di minta, terpaksa kita minta ke PTUN Jambi untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut, menyampaikan surat ke Presiden untuk diberikan sanksi hukuman ringan penonaktifan sementara jabatan Bupati Tebo,” ujarnya.

Dikatakan Azri, bahwa kemarin kedua belah pihak sudah di panggil oleh PTUN Jambi terkait dengan pelaksanaan eksekusi, ternyata pihak Pemda yang di wakili Kabag hukum Setda Tebo membawa berkas yang tidak lengkap yaitu APBD tahun 2012 s/d 2021 dan LPPK TA 2012-2021. Salah satu berkas yang tidak lengkap ialah LPPK tahun 2015-2017 tidak ada sama sekali sehingga kita tidak bisa menerima berkas yang di maksud.

Terpisah Kabag hukum pada Setda Tebo, Yaprisal, saat di hubungi melalui sambungan telpon mengaku belum bisa menerangkan upaya lanjut yang dilakukan pemerintah kabupaten Tebo. ” Nanti kalau amar putusan PTUN saya pegang, baru bisa di sampaikan, karena penafsiran terhadap peraturan itu beda-beda,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA