Warga Tepian Napal Adukan PT.SKU ke DPRD Tebo

waktu baca 1 menit
Senin, 2 Jun 2025 18:57 1332 JambiOtoritas
Warga dusun Tepian Napal desa Muara Kilis surari DPRD Tebo terkait perlakuan larangan melintas jalan oleh pihak perusahaan terhadap warga disana/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Warga Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi di dampingi Ketua RT 26 resmi mengadu ke DPRD, terkait penyetopan/larangan melintasi jalan yang diklaim milik perusahaan perkebunan sawit, PT. Satya Kisma Usaha (SKU).

Menurut ketua RT 26 Dusun Tepian Napal, Amir Nainggolan mengatakan, bahwa mereka bersama-sama dengan perwakilan warga telah menyampaikan surat pengaduan resmi permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Tebo tentang penyetopan atau larangan masyarakat melintasi jalan perusahaan oleh security PT. SKU.

” mudah-mudahan dengan pengaduan kami masyarakat Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis dapat segera ditindak lanjuti oleh DPRD Tebo,” kata Nainggolan, Senin (2/6/2025).

Dia berharap masyarakat Dusun Tepian Napal dan sekitarnya diperbolehkan 24 jam dapat melintasi jalan PT SKU.

Diketahui sebelumnya masyarakat Dusun Tepian Napal Kec Tengah Ilir kecewa akses satu-satunya dilarang oleh security PT SKU untuk di lewati padahal jauh sebelum perusahaan itu berdiri warga sudah lebih dulu menggunakannya.

Hal ini terjadi saat security PT SKU melarang Amir Nainggolan usai membesuk kerabatnya di rumah sakit Kab Tebo, Kamis 29 Mei 2025 malam lalu. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA