Kredit Fiktif 4,8 M, Polres Tebo Tetapkan 2 Mantan Pegawai Bank BSI Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 18:01 1966 JambiOtoritas
Polres Tebo ekpose penyidikan kasus kredit fiktif di kantor cabang bank BSI di rimbo bujang/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000. Penyidik kemudian menetapkan dua orang mantan pegawai bank, EW dan MT sebagai tersangka dalam kasus itu.

Diketahui EW menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.

Menurut Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023 lalu. Dari hasil audit investigatif internal BSI pusat ditemukan 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar,” ungkapnya, Kamis (31/7/2025) kepada Pers di Mapolres Tebo.

Dikatakan, Triyanto, keduanya diduga kuat telah memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik menyita uang Rp.3.825.022.282,85,-, berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT. Askrindo Syariah dan PT. Jamkrindo Syariah. Berikut sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti pendukung kejahatan itu.

” 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah, bukti audit investigatif, dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR, surat penempatan jabatan para tersangka dan Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi,” kata Triyanto.

Kedua tersangka ini, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA