JambiOtoritas.com, TEBO – Hingga mendekati hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 masehi, pada H -5 hari raya idul fitri yang diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026. Posko layanan pengaduan pembayaran THR perusahaan, dinas Tenaga kerja dan trasmigrasi menerima satu pengaduan. Pengaduan disampaikan PUK KSPSI PT. TAL, pada 16 Maret 2026, dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya karyawan hingga melampaui H -7.
Menurut kepala bidang PHI, Hendra Gunawan, posko layanan pengaduan masalah THR menerima satu pengaduan dari serikat pekerja PT. TEBO ALAM LESTARI. Pihaknya sedang meminta klarifikasi langsung kepada estate Manajer PT. TAL, Aris Sibuea terkait pengaduan itu.
” pengaduan itu kami terima kemarin, sekarang dalam proses klarifikasi ke manejemen perusahaan PT. TAL. Sampai hari ini kami belum mendapat jawaban,” kata Hendra, Selasa (17/3/2026).
Disnaker dan Transmigrasi kabupaten Tebo mengungkapkan bahwa posko pengaduan pembayaran THR oleh perusahaan, akan tetap melayani pengaduan hingga 27 Maret 2026. THR karyawan/pekerja wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai, tidak boleh berupa barang.
” Apabila perusahaan tidak membayarkan THR paling lambat -7 menjelang lebaran. Perusahaan dapat dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara
Post Views: 1,303