Sengketa Batas, Warga Sungai Bengkal Tagih Janji Camat Pertemukan dengan Bupati Tebo

waktu baca 4 menit
Jumat, 17 Apr 2026 20:32 85 JambiOtoritas
Sejumlah tokoh masyarakat Sungai Bengkal kembali mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir, pada Jum’at (17/4/2026) untuk mempertanyakan kejelasan janji pertemuan dengan Bupati Tebo guna menyelesaikan konflik batas dengan desa Teluk rendah pasar/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik sengketa batas wilayah antara Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Teluk Rendah kembali memanas. Sejumlah tokoh masyarakat Sungai Bengkal kembali mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir, pada Jum’at (17/4/2026) untuk mempertanyakan kejelasan janji pertemuan dengan Bupati Tebo guna menyelesaikan konflik batas desa yang hingga kini belum menemui titik terang. Kedatangan para tokoh agamat, tokoh adat, masyarakat dan tokoh pemuda tersebut dipicu oleh belum adanya realisasi pertemuan yang sebelumnya dijanjikan pemerintah kecamatan sebagai langkah klarifikasi.

Permasalahan ini bermula dengan usulan Pemdes Teluk Rendah Pasar kepada Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Tebo yang mengklaim berbatasan dengan wilayah Kelurahan Sungai Bengkal. Klaim tersebut menimbulkan keresahan ditengah warga Sungai Bengkal hingga saat ini. Mereka menilai, ketidakjelasan ini justru memperpanjang polemik dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar beberapa waktu lalu di Kantor Camat Tebo Ilir, perwakilan masyarakat Sungai Bengkal dan pihak kecamatan sempat mencapai sejumlah kesepakatan. Salah satu poin utama adalah komitmen pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan Bupati Tebo guna membahas penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.

Pihak kecamatan saat itu menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menjadwalkan audiensi resmi dalam waktu dekat. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum terealisasi, sehingga memicu kekecewaan masyarakat. Mereka menilai janji tersebut belum ditepati, sementara situasi di lapangan terus berkembang.

Ketua RW I Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Almizan menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kejelasan dan kepastian hukum terkait batas wilayah. Selama ini wilayah yang diklaim tersebut secara fakta, historis, dan dokumen resmi merupakan bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal.

“Secara fakta itu wilayah Sungai Bengkal. Sertifikat kebun sawit dan karet milik masyarakat semuanya menunjukkan masuk wilayah Sungai Bengkal. Bahkan penyerahan SPPL kemitraan masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CMM belasan tahun silam juga di wilayah lurah Sungai Bengkal,” ujar Almizan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dasar administratif lainnya semakin memperkuat posisi Sungai Bengkal. Salah satunya adalah izin prinsip dan izin lokasi PT CMM yang diterbitkan oleh Bupati Tebo pada tahun 2015, yang menurutnya jelas berada dalam wilayah Kelurahan Sungai Bengkal.

Sementara itu, tokoh agama yang dituakan di Kelurahan Sungai Bengkal, M. Daud A. Roni, yang turut hadir ke Kantor Camat Tebo Ilir, menekankan bahwa aspek historis wilayah tidak bisa diabaikan dalam penyelesaian sengketa batas desa tersebut. Menurutnya, Sungai Bengkal merupakan salah satu wilayah tertua di Kecamatan Tebo Ilir, sehingga memiliki rekam jejak administratif yang jelas sejak lama.

“Kalau dilihat dari jarak administrasi saja sudah sangat jelas. Dari wilayah yang diklaim itu ke kantor lurah Sungai Bengkal hanya sekitar 13 kilometer, sementara ke kantor Desa Teluk Rendah Pasar bisa mencapai 27 kilometer melalui akses darat,” ujar M. Daud A. Roni.

Lebih jauh, ia juga merujuk pada dokumen lama berupa Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988, yang terbit sebelum pemekaran Kabupaten Bungo Tebo menjadi Kabupaten Tebo. Dalam SK tersebut, disebutkan secara tegas bahwa wilayah Teluk Rendah Pasar berbatasan dengan Kabupaten Batanghari, Desa Teluk Rendah Ilir, Desa Teluk Rendah Ulu, dan Tuo Ilir.

“Di SK Gubernur tahun 1988 itu sudah jelas batas-batasnya. Tidak ada disebut berbatasan dengan Sungai Bengkal. Jadi yang kami pertanyakan, kenapa sekarang bisa tiba-tiba diklaim berbatasan dengan wilayah kami dan apa tujuannya, sementara tidak ada satu pun kebun dan lahan pribadi milik warga Desa Teluk Rendah Pasar di situ,” tegas M. Daud A. Roni.

Ia juga mengingatkan bahwa kesepakatan yang pernah dibuat saat aksi sebelumnya harus dihormati semua pihak. Menurutnya, masyarakat Sungai Bengkal masih berpegang pada komitmen tersebut sebagai dasar untuk menuntut kejelasan dari pemerintah daerah.

“Waktu itu sudah jelas disampaikan akan ada pertemuan dengan Pak Bupati. Kami pegang itu sebagai komitmen bersama, makanya sekarang kami kembali menagih realisasinya,” tambahnya.

Terkait hal ini, Yanto, Camat Tebo Ilir mengatakan bahwa Ia akan kembali berkoordinasi dengan Bupati Tebo untuk menjdawalkan pertemuan tersebut.

” Aspirasi datuk- datuk, bapak- bapak para tokoh pada hari ini segera akan saya sampaikan ke Pak Bupati. Saya mohon sedikit bersabar, pada prinsipnya Pak Bupati sudah bersedia, hanya saja beberapa waktu terakhir jadwal beliau cukup padat,” kata Camat. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA