Masa Sidang Pertama, DPRD Paripurna Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Tebo

waktu baca 3 menit
Selasa, 4 Feb 2020 22:46 0 227 jambiotoritas

Ketua DPRD Tebo, Mazlan yang didampingi wakil ketua Aivandri dan Wakil ketua II, Syamsurizal menerima nota Ranperda yang diserahkan oleh Wakil bupati Tebo Syahlan/foto JOS


Jambiotoritas.com, TEBO – DPRD kabupaten Tebo memulai sidang pertama, masa sidang tahun 2020, Selasa (4/2/2020) dengan agenda sidang paripurna penyampaian nota pengantar tujuh Ranperda kabupaten Tebo tahun 2019. Sidang yang berlangsung di aula utama DPRD Tebo itu, dipimpin ketua DPRD kabpaten Tebo, Mazlan,S.Kom didampingi ketua I, Aivandri dan wakil ketua II, Syamsurizal, SE. M.Si dan dihadiri anggota fraksi di dewan.

Usai membuka sidang, ketua DPRD memprsilahkan pihak pemerintah kabupaten Tebo untuk menyampaikan sambutan dan penyerahan nota pengantar Ranperda untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasannya.

Wakil bupati Tebo Syahlan Arfan, SH mewakili pemerintah kabupaten Tebo menyampaikan sambutan dari pemerintah kabupaten Tebo terhadap nota Ranperda yang akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Tebo dalam masa sidang pertama tahun 2020 tersebut.

Anggota frkasi DPRD Tebo yang mengahdiri sidang paripurna pertama tahun 2020/foto JOS


Menurut Syahlan mengatakan bahwa penyusunan Ranperda kabupaten Tebo merupakan upaya pemerintah kabupaten Tebo dalam rangka melaksankan pembaharuan dan pembangunan produk hukum. Dikatakannya, Pembangunan produk hukum daerah adalah pembuatan Perda yang baru, yang sebelumnya memang belum ada. Sedangkan pembaharuan produk hukum daerah dimaksudkan penyesuaian atau perubahan perda dilakukan sesuai dengan amanat dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Atau penyesuaian dengan mengikat ilmu pengetahuan, teknologi, politik, ekonomi sosial dan dan budaya sesuai dengan kondisi masyarakat kabupaten Tebo.

Berikut Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang kami sampaikan untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten Tebo, antara lain adalah;
Pertama, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 15 Tahun 2010 tentan Retribusi pelayanan pasar.
Kedua, Ranperda perubahan atas Perda No. 06 Tahun 2012 tentang Jasa Usaha
Ketiga, Ranpeda perubahan atas Perda No 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pusat kesehatan masyarakat,
Keempat, Ranpeda tentang Pembentukan produk hukum,
Kelima, Ranperda tentang Retribusi Tera dan Tera ulang,
Keenam, Ranperda tentang Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak,
Dan ketujuh, Ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten Tebo tahun 2018 – 2025
Dalam kesempatan tersebut, wakil Bupati Tebo itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada ketua, wakil ketua dan segenap anggota dewan yang telah bersedia untuk membahas dan menyetujui ketujuh Ranperda yang disampaikan tersebut.

Para undangan dari unsur sekretariat daerak Pemkab Tebo


“ Kami mengucapak terimakasih kepada DPRD yang telah bersedia untuk meluangkan waktu, tenaga dan pikiran yang tentunya tidak bisa dinilai dengan ukuran apapun. Melainkan semata pengorbanan ditujukan untuk pencapaian proses pembangunan kabupaten Tebo. Demi mewujudkan masyarakat kabupaten Tebo yang adil dan sejahtera,” ucap Syahlan.

Syahlan juga mengatakan harapan kerjasama dengan lembaga legislative dan Pemerintah kabupaten Tebo yang telah terjalin dengan baik terus akan kita jaga dan kita tingkatkan sehingga proses pembangunan yang telah terencana dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.

“ Terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya, semoga yang dilakukan diridhoi Allah, SWT dan semoga yang kita cita – citakan bersama untuk mensejahterakan masyarakat bisa segera terwujud,” pungkasnya. (das)

Pejabat eselon II, III dan segenap tamu undangan yang mengikuti sidang paripurna/foto JOS


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA